JAMBI- Amrizal resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2024-2029, yang berlangsung kemarin, Senin, 9 September 2024.
Pelantikan dihadiri oleh seluruh ketua partai politik, termasuk Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra.
Cek Endra menegaskan bahwa meskipun Amrizal telah dilantik, proses hukum yang masih berlangsung tidak akan terpengaruh.
“Itu biarlah, saya serahkan kepada penegak hukum, sedang dalam proses, tunggu saja hasilnya seperti apa. Namun untuk pelantikan tetap berlaku,” kata Cek Endra .
Ia mengatakan jika semuanya terbukti dari dugaan-dugaan yang dilayangkan, maka Golkar bakal melakukan PAW terhadap Amrizal.
“Ya nanti melalui prosedur PAW kan, kita menunggu saja lah apapun dari hasil laporan penegak hukum kita akan ikuti,” bebernya.
Setelah pelantikan, Amrizal terkesan enggan memberikan komentar saat ditanya tentang kasus yang sedang dihadapinya. Dia tampak dikawal oleh beberapa orang di sebelah kiri dan kanannya.
Amrizal, usai mengikuti pelantikan kembali masih terkesan bungkam saat ditanya soal kasus yang dijalaninya saat ini.
“Ha, itu itu dak bisa lagi lah,” kata Amrizal sembari meninggalkan ruangan pelantikan.
Sebelumnya, Amrizal kembali juga tidak memberikan respons yang berarti atas kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi.
“Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae,” ujar Amrizal kepada wartawan usai mengikuti gladi bersih pelantikan di gedung DPRD Provinsi Jambi, Minggu, 8 September 2024.
Meskipun menghadapi kasus terkait dugaan penggunaan ijazah orang lain yang memiliki nama yang sama, Amrizal dilantik bersama 54 anggota lainnya, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi.
Mantan Anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu dihadapkan pada tuduhan yang serius, di mana Polda Jambi telah emberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.
Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.
Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.
BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
Jika terbukti bersalah, Amrizal dipastikan tidak akan menjabat lama.
Ia akan menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.
Penyelidikan dilakukan secara cermat dan terperinci dengan melibatkan banyak saksi dan verifikasi dokumen yang berkaitan. Polda Jambi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kalau itu dianggap cukup buktinya, pasti akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan pada Rabu lalu, 4 September 2024.