Jambi – Kasus Amrizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci yang menjabat selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024, telah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia diduga menggunakan ijazah orang lain.
Ijazah dimaksud merupakan milik seorang alumni lulusan amal usaha Muhammadiyah yang mengikuti ujian di SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasus tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, termasuk dari tokoh yang berpengaruh dalam komunitas Muhammadiyah.
Mantan Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Jambi, Heru Kurniawan mempertanyakan integritas KPU maupun Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Amrizal, bagaimana individu dengan latar belakang pendidikan minimal dapat menduduki posisi penting di lembaga legislatif.
Menurutnya, dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh Amrizal si pemilik ijazah yang sah, tetapi juga oleh orang-orang di sekeliling, khususnya keluarga Muhammadiyah dan SMPN 1 Bayang.
“Kami selaku kader Muhammadiyah melihat persoalan ini sudah terang benderang,” kata Heru pada Kamis, 12 September 2024.
Heru menambahkan, organisasi Muhammadiyah merasa terpukul, mengingat reputasi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut. Mereka pun merasakan dampak dari situasi ini, yang dapat berpengaruh pada citra Muhammadiyah.
Amrizal DPRD disebut telah menodai Muhammadiyah. Heru sangat berharap pihak kepolisian harus tegas dalam mengambil tindakan.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus diharapkan dapat kembali memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan kehormatan bagi organisasi Muhammadiyah.
“Kami berharap kepada ayahanda di Sumatera Barat untuk ikut memperhatikan dan ikut menjaga keluarga SMP Muhammadiyah, ini persoalan hak. Juga pihak kepolisian, kami berharap untuk segera diselesaikan persoalan ini,” bebernya.
Harapan Heru menjadi seruan bagi pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah Amrizal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier, menegaskan KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi terkait kasus Amrizal.
Mereka diminta untuk tidak berdiam diri, Amrizal diduga menggunakan ijazah orang lain. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dibawa para caleg.
“KPU dan Bawaslu tampak kurang serius dalam menyelidiki berkas Amrizal. Sepertinya ada sesuatu yang tersembunyi di tengah jalan, dan mereka seharusnya melacak keberadaan Amrizal yang asli,” ujar Nasroel.
Mereka perlu mengulangi pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang dimiliki Amrizal, mulai dari tingkat SD, SMP, Paket C hingga S1. Penelitian lebih lanjut tentang proses Amrizal dalam memperoleh ijazah tersebut yang diduga melanggar aturan juga harus dilakukan, terutama penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama.
“Proses ini penting untuk ditelusuri kembali. Jika saya menjadi Bawaslu, saya akan menyelesaikannya dalam seminggu. Data buku pengambilan ijazah dapat menjadi barang bukti yang jelas,” tambah Nasroel.
Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya dianggap remeh, karena dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.
“Selama proses hukum masih berlangsung, pelantikan Amrizal sebagai anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi sebaiknya dipending hingga proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi itu.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang menjadi mitra KPK ini, berharap agar proses hukum yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berjalan dengan transparan.
“Paket C diperoleh berdasarkan SMP, Polda bisa melakukan uji forensik,” ujarnya.
Diketahui, Amrizal telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2024-2029, pada Senin, 9 September 2024.
Pelantikan dihadiri oleh seluruh ketua partai politik, termasuk Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra.
Cek Endra menegaskan, meskipun Amrizal telah dilantik, proses hukum yang masih berlangsung tidak akan terpengaruh.
“Itu biarlah, saya serahkan kepada penegak hukum, sedang dalam proses, tunggu saja hasilnya seperti apa. Namun untuk pelantikan tetap berlaku,” kata Cek Endra
Ia mengatakan jika semuanya terbukti dari dugaan-dugaan yang dilayangkan, maka Golkar bakal melakukan PAW terhadap Amrizal.
“Ya nanti melalui prosedur PAW kan, kita menunggu saja lah apapun dari hasil laporan penegak hukum kita akan ikuti,” bebernya.
Setelah pelantikan, Amrizal enggan memberikan komentar saat ditanya tentang kasus yang sedang dihadapinya. Amrizal tampak dikawal dengan beberapa orang yang mengawalnya kiri kanan.
“Ha, itu itu dak bisa lagi lah,” kata Amrizal sembari meninggalkan ruangan pelantikan.
Sebelumnya, Amrizal juga tidak memberikan respons yang berarti atas kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi.
“Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae,” ujar Amrizal kepada wartawan usai mengikuti gladi bersih pelantikan di gedung DPRD Provinsi Jambi, Minggu, 8 September 2024.
Polda Jambi telah memberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.
Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.
Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.
BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
Jika terbukti bersalah, Amrizal dipastikan tidak akan menjabat lama.
Ia akan menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.
Penyelidikan dilakukan secara cermat dan terperinci dengan melibatkan banyak saksi dan verifikasi dokumen yang berkaitan. Polda Jambi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kalau itu dianggap cukup buktinya, pasti akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan pada Rabu lalu, 4 September 2024.