Jambi – Praktisi Pendidikan, Khairil Amri, meminta Polda Jambi bertindak tegas terkait kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang menghangat saat ini. Ia diduga mencatut ijazah SMPN 1 Bayang orang lain yang memiliki nama sama.
Menurut mantan guru bekali-kali menjabat sebagai kepala sekolah itu, kasus dugaan yang dilakukan Amrizal, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius.
Dalam penerbitan surat kehilangan ijazah, Khairil menduga adanya indikasi kongkalikong antara Amrizal dan kepala SMPN 1 Bayang saat itu. Mereka berani ‘bermain api’ dengan memanfaatkan sistem pendidikan secara tidak sah.
“Terlalu berani mengeluarkan surat kehilangan ijazah dengan memakai nomor induk milik orang lain. Keduanya mencoreng dunia pendidikan, satu minta surat keterangan dan yang satu lagi mengeluarkan surat dengan memakai hak milik orang lain,” ujar Khairil Amri pada Rabu, 18 September 2024.
Ia menegaskan, tidak ada seorang pun yang boleh menggunakan ijazah atau nomor induk siswa milik orang lain. Hal ini dapat menciptakan kekacauan dalam administrasi pendidikan dan berpotensi merugikan siswa yang benar-benar memenuhi syarat. Nomor induk siswa tidak boleh sama. Satu nomor induk hanya dimiliki satu siswa.
“Kalau polisi teliti, ini Kepala SMPN 1 Bayang saat itu bisa kena, karena mengeluarkan surat keterangan dengan nomor siswa lain. Siapa yang punya ijazah asli, itulah yang berhak. Dari situ kita sudah tahu,” katanya.
Khairil tak habis pikir dengan mengandalkan surat keterangan tersebut, Amrizal mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kemudian memperoleh paket C hingga memanfaatkannya untuk memperoleh gelar Sarjana.
Khairil berujar, apabila kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, bisa jadi banyak pihak yang juga terlibat dalam praktik ilegal ini. Di mana tindakan semacam ini tidak hanya merusak citra pendidikan, tetapi juga membawa dampak besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Berdasarkan surat keterangan hilang itu, startnya dunia pendidikan tercoreng. Lalu bisa ikut paket C sampai terbawa meraih S1. Apakah pada proses paket C ini tidak diteliti lagi? adakah raport yang menjelaskan bahwa dia pernah sekolah?. Kalau tidak ada, berarti pihak pengelola paket C lalai dan bisa tersangkut masalah,” ucap Khairil.
Bila dibiarkan tanpa tindakan tegas, reputasi dunia pendidikan di Jambi akan semakin tercoreng. Khairil mengingatkan pendidikan harus berlandaskan pada kejujuran dan transparansi. Dengan adanya praktik yang tidak etis, para siswa yang berusaha keras untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi menjadi terpinggirkan. Penggunaan ijazah yang tidak sah oleh individu seperti Amrizal ini mengancam keadilan dalam sistem pendidikan.
Khairil mempertanyakan sejauh mana integritas penyelenggara pemilu dalam melakukan pemeriksaan terhadap calon.
Ia menegaskan jika Amrizal bisa lolos tanpa diselidiki dengan seksama, ini menandakan ada sesuatu yang salah dalam sistem. Meskipun KPU tidak memiliki hak untuk melarang siapapun untuk mencalonkan diri, setidaknya mereka harus memiliki mekanisme yang lebih ketat dalam memverifikasi dokumen dan latar belakang calon. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk menyaring dan meneliti integritas calon-calon legislatif pada masa mendatang.
“Memang tidak ada hak KPU untuk melarang orang. Namun, setidaknya mereka dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Khairil.
Khairil mengimbau, pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan harus memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas sistem. Mereka juga harus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang terjadi dalam pengeluaran dokumen pendidikan.
Setiap sekolah perlu menerapkan prosedur yang ketat dalam verifikasi identitas siswa. Dengan demikian, pendidikan yang diperoleh dapat reflektif terhadap usaha dan kerja keras yang sebenarnya. Hal tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan dan reputasi dunia pendidikan di Jambi serta menjaga akuntabilitas para pemangku kepentingan.
Asal tahu saja, modus yang diduga dilakukan oleh Amrizal, mantan anggota DPRD Kerinci dua periode ini, seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang di tahun 2007.
Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci. Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–.
Setelah mendapatkan paket C, di tahun 2009 Amrizal mencalonkan diri tetapi mengalami kegagalan. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi
Diketahui, pemilik ijazah yang sah, adalah Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974. Ia pun telah memenuhi panggilan Polda Jambi pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelum memenuhi pemanggilan Polda Jambi, Amrizal memastikan ijazah miliknya masih ia simpan hingga kini.
Ia menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, Nomor BP atau Nomor Induk 431 dengan nomor seri STTB 537, dan ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi. (Dan)