Jambi, AP – Terkait banyaknya permasalahan di Dinas Pendidikan Kota Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mendesak Walikota Jambi untuk melakukan Evalusai. Namun untuk evaluasi sepertinya akan terkendala UU ASN. Hal tersebut diungkapkan Walikota Jambi Sy Fasha.
Sy Fasha, ketika dikonfimasi Aksi Post mengatakan, bahwa mengenai desakan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi terkendala karena ikatan UU ASN. “Untuk menonaktifkan, saya mesti berkoordinasi dengan ASN dan itu ada namanya Job Fit,” kata Fasha.
Diungkpaknan Fasha, jika terindikasi adanya salah satu SKPD yang medapat rekomendasi BPK untuk di evalusi dan sebagainya untuk ditindak tegas maka harus ada investigasi terlebih dahulu. “ada penilaian terlebih dahulu di internal kami. Penilaian dari Bapejakat plus. Hasil itulah nanti dilaporkan kepada kami,” sebut Fasha.
Kata Fasha hal tersebut sudah dilakukah oleh pihak Pemerintah Kota Jambi terhadap beberapa SKPD. “saya tidak usah sebutkan SPKD nya apa saja. Dalam waktu dekat akan ada evaluasi,” tegas Fasha.
Ada evaluasi besar-besaran dalam waktu dekat, kata Fasha evaluasi tersebebut berkenaan dengan Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang baru, karena kata Fasha memang ada pengurangan SKPD dan juga da penggabungan SKPD. “otomatis tidak semua Kepala SKPD bisa diakomodir di OPD yang baru nanti,” ungkapanya
Nantinya kata Fasha ada tim yang menilai untuk dilakukan mutasi. “jika masih layak akan dipakai di SKPD yang memang cocok. Nanti ada namnya Job Fit,” sebutnya.
Diungkapakan Fasha, jika nanti ada Kepala SKPD yang tidak cocok lagi untuk di dudukan di eselonn II maka nanti akan ada Demosi yakni penurunan menjadi Sekretaris atau Kabid. “ada penurunana, ada juga yang menjadi Fungsional tidak mendapat jabatan apa-apa,” tuturnya.
“Yang tidak bisa dibina lagi, tidak ada gregetnya lagi itu bisa di non jobkan,” tegas Fasha.
Hal ini, kata Fasha adalah keputusan UU yang harus dilajankan, kata Fasha inilah resiko dari OPD baru ini. “maunya saya, jumlah OPD lama dengan OPD baru bisa sama. Tapi inilah UU yang harus dijalankan,” jelasnya.
Saat ini, diungkapakan Fasha tidak adalagi hak prerogatife Kepala Daerah utnuk menentukan PEjabat Eselon II. “Semenjak UU ASN dikeluarkan, kewenangan kami sebagai Kepala Daerah tidak ada lagi. Nanti semuanya melalui Pansel,” katanya
“Sekarang proses dari Pansel sedang berjalan, yang jelas akhir Desember saat tutup tahun anggaran akan ada pengukuhan dan pelantikan,” pungkasnya. Bdh