Jambi – Wakil Ketua Bidang Politik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jambi, Nasroel Yasier, mengapresiasi Polda Jambi atas pengungkapan kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Polda Jambi telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan investigasi yang mendalam hingga ke SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan,” kata Nasroel, juga Ketua Komite Advokasi Daerah Jambi mitra KPK RI, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Polda Jambi telah membangun karakter penegakan hukum yang lebih baik dengan menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa memandang bulu. Karena dianggap Nasroel sudah mengumpulkan cukup bukti kuat di Pesisir Selatan, diminta untuk tak terlalu lama menetapkan status hukum Amrizal.
“Kami berharap agar penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap diadili seadil-adilnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Tokoh yang dihormati si Jambi tersebut.
Pengamat kebijakan publik ini merasa geram melihat tingkah laku Amrizal yang nemakai atau mencatut ijazah milik seorang alumni Muhammadiyah yang juga bernama Amrizal dan lulus dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Selain telah merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
Nasroel dengan tegas meminta kejaksaan bersikap adil dan menghukum Amrizal sesuai dengan perbuatannya.
“Ini banyak sekali rentetannya ketika di pengadilan nanti, termasuk ke KPU dan Bawaslu yang bertanggung jawab untuk memastikan kualitas dan integritas dalam pemilihan umum. Apakah ada melakukan pembiaran selama 10 tahun menjabat anggota DPRD Kerinci sampai sekarang sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi? Adakah mereka mengecek langsung ke lapangan, ada apa ini? Apakah mungkin ada kongkalikong?, ” tanya Nasroel.
Nasroel menambahkan, kasus Amrizal sekaligus menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dalam pencalonan anggota dewan. Harapan besar Nasroel bagi KPU dan Bawaslu untuk memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan dalam proses pencalonan anggota dewan di masa mendatang.
Penelusuran yang ketat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan integritas pemilu tetap terjaga, mencegah tindakan serupa oleh individu lain yang ingin memanfaatkan sistem pendidikan demi kepentingan pribadi.
Seperti diketahui, Polda Jambi menguatkan bukti dengan melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pemeriksaan ini adalah hasil rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, terhadap dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.
Informasi dirangkum, pemeriksaan berlangsung selama dua hari, sejak Rabu dan Kamis, 2 sampai 3 Oktober 2024. Penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.
Keduanya menyimpulkan serta kembali menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 yang kini anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan hanya dimiliki satu orang yakni Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.
BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
Amrizal lahir di Kapujan terdaftar memiliki BP 431 yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990 setelah mengikuti proses belajar selama tiga tahun, kemudian mengikuti ujian sehingga memperoleh ijazah yang sah. Hal tersebut juga dibuktikan dalam buku asli pengambilan ijazah, yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang saat pemeriksaan awal.
Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang diandalkan Amrizal lahir di Kemantan Kerinci –kini anggota DPRD Provinsi Jambi– dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad mantan kepala SMPN 1 Bayang, mengambil atau mencatut data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tanpa melihat data terlebih dahulu.
“Dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut milik Amrizal lahir di Kapujan. Pertama, dia terdaftar sebagai siswa. Kedua, mengikuti proses belajar selama tiga tahun. Ketiga, mengikuti ujian, sehingga memperoleh ijazah atau STTB yang sampai saat sekarang dimilikinya, ” kata seorang sumber di Pesisir Selatan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira memastikan kasus Amrizal terus ditangani oleh Subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.
“Sudah dilakukan gelar perkara oleh rekan-rekan penyidik, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dinas pendidikan serta SMP di daerah Bayang Pesisir Selatan,” ujar Andri kepada wartawan, Minggu lalu, 29 September 2024
Setelah dari situ, pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status penanganan selanjutnya.
“Dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan gelar untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Andri
Asal tahu saja, modus diduga dilakukan Amrizal, seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan yang dikeluarkan Kepala Sekolah bernama Erman Ahmad pada Agustus 2007.
Surat tersebut digunakan Amrizal untuk mendapat ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci di tahun 2007, guna sebagai syarat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi mengalami kegagalan. Pada 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di pileg tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ali Amri, kepala sekolah setelah Erman Ahmad kemudian mengeluarkan surat lagi, meluruskan kesalahan dari surat dia sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad. Begitu juga dengan kepala sekolah setelahnya, Harmen, memastikan ijazah itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 0728387. Yang ditemukan adalah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” ujar Harmen.
Menariknya, kelakuan Amrizal mampu meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya adalah menggunakan identitas milik orang lain. Ijazah S1 kabarnya juga dipakai Amrizal saat mendaftarkan diri menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi.
Tak cukup sampai di situ, Amrizal memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah. (Den)