Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, enggan mengomentari pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polda Jambi terhadap dirinya.
Amrizal, yang telah menjabat selama dua periode sebagai anggota DPRD Kerinci pada 2014-2019 dan 2019-2024, tidak menunjukkan respons yang signifikan ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Konfirmasi tersebut dilakukan sejak Kamis,17 Oktober 2024, melalui WhatsApp, yang diketahui merupakan nomor miliknya dengan profil foto mengenakan jas Golkar berwarna kuning.
Meskipun pesan yang dikirim terlihat centang dua, Amrizal tidak memberikan tanggapan.
Polda Jambi akan memeriksa Amrizal terkait kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang dia gunakan untuk memperoleh paket C.
“Polisi akan melakukan panggilan dan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Amrizal pada hari Rabu, 23 Oktober 2024,” ujar Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya. Setelah memeriksa Amrizal, kasus ini berpotensi kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Ipda Maulana.
Polisi juga telah menggelar perkara pada 20 September lalu dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Informasi yang dirangkum menunjukkan bahwa pemeriksaan di Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN1 Bayang, Nasirwan, Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Mereka meyakini bahwa surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Amrizal sejak awal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal juga berhasil meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.