Jakarta – Panitia Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Menteng Park Residences mengharapkan surat balasan dari PT. Cempaka Wenang Jaya selaku Developer Menteng Park Residences.
Surat ditujukan langsung kepada Nono Sampono sebagai Direktur ini telah dikirim 24 September 2024 sekaligus menanggapi surat Nono Sampono sebelumnya pada 21 Agustus lalu. Mereka menembuskannya kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan.
Panmus Menteng Park Residences menyampaikan bahwa mereka sudah diundang oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September lalu dalam acara Monitoring Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Apartemen Menteng Park.
Undangan tersebut selain dihadiri oleh Panmus dan Dinas Perumahan, juga dihadiri oleh Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat. Mereka menyayangkan ketidak hadiran pihak pengembang tanpa sebab yang jelas.
Dalam rapat itu, Jani Malau selaku pimpinan rapat menekankan kembali bahwa Peraturan Gubernur yang berlaku saat ini harus dihormati. Ia juga menyatakan alasan dari pihak pengembang mengenai penundaan pembentukan P3SRS tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa dinas tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.
“Pimpinan rapat bapak Jani Malau menegaskan kembali bahwa Peraturan Gubernur saat ini berlaku dan menyampaikan tidak benar asalan pengembangan bahwa pembentukan P3SRS ditunda sampai ada aturan baru, serta dinas tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur saat ini, selanjutnya pengembang harus memberikan fasilitas sesuai dengan Pergub yang berlaku saat ini, ” bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, mereka telah menyusun draft untuk mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD setempat untuk mendiskusikan permasalahan terkait pembentukan P3SRS di Apartemen Menteng Park Residences. Yang isinya:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kewajiban Pembentukan P3SRS:
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, pasal 6 ayat 2 : “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik dan tidak dapat diperpanjang masa waktunya”. Masa transisi yang seharusnya sudah terjadi selambat-lambatnya tahun 2019, hingga saat ini masa transisi belum terjadi.
Panitia Musyawarah (Panmus) telah terbentuk dan telah menghasilkan calon pengurus P3SRS yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setelah melalui beberapa kali konsultasi.
Hambatan Pembentukan P3SRS
Pengesahan Calon Pengurus menjadi Pengurus P3SRS memerlukan fasilitasi dari Pelaku Pembangunan seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik pasal 9 ayat 1 : Selama masa transisi, Pelaku Pembangunan memiliki kewajiban paling sedikit meliputi: (f) memfasilitasi pembentukan P3SRS.
Pelaku pembangunan kurang kooperatif dengan kewajibannya sehingga pembentukan P3SRS ini terkatung-katung dan terlambat lebih dari 5 tahun. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merugikan pemilik apartemen Menteng Park Residence.
Kurangnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Iuran Pengelolaan Lingkungan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2018 Pasal 12
“Ayat (1) Pemilik dan Penghuni Sarusun pada masa transisi berhak memperoleh informasi dan penjelasan atas rincian biaya pengelolaan dan segala kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Susun”.
“Ayat (2) Informasi dan penjelasan atas rincian biaya pengelolaan dan segala kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan Pelaku Pembangunan kepada Pemilik clan Penghuni Sarusun.”
Rincian laporan keuangan tersebut tidak pernah kami terima sehingga pelaksanaan pengelolaannya kami anggap tidak transparan dan akuntabel.
“Mengingat pentingnya keberadaan P3SRS bagi pemilik dan penghuni Apartemen Menteng Park Residence, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan IPL, kami mohon Bapak Ketua DPRD berkenan memberikan waktu untuk kami beraudiensi guna membahas permasalahan ini lebih lanjut dan mencari solusi terbaik,” tulis surat yang diteken oleh Ronald Antonio sebagai Ketua Panmus Pembentukan P3SRS dan Dedy Nandra sebagai Sekretaris.
Kemudian, mereka juga mengharapkan adanya pertemuan bersama dengan pihak PT Graha Karya Inti, meskipun sudah tiga kali surat dilayangkan.
“Melanjutkan pembentukan pengurus dan pengawas dan hasil verifikasi yang telah dilakukan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Panmus Pembentukan P3SRS bermaksud berkoordinasi dan bertemu dengan ibu Erni Erwati Aslin sebagai wakil pihak pengelola/pengembang dalam rangka kelanjutan pembentukan P3SRS,” tulis Ronald Antonio.
Sementara itu, hingga berita dimuat pada 2 November 2024, media ini telah melakukan upaya konfirmasi ke Erni Erwati Aslin. Begitu juga ke Ferdi Cahyadi yang merupakan pihak dari Menteng Park, namun belum mendapatkan jawaban melalui pesan singkat Whatsapp sejak Senin, 28 Oktober 2024. (Dani)