JAMBI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan jembatan gantung di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, divonis sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Ketiga terdakwa yakni Adni ST, dan Epi Suryadi SE, dan Dodi Irhandi ST. Mereka divonis 16 bulan penjara (1 tahun 4 bulan).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun empat bulan,” ucap Barita Saragih.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun mapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.