Jambi – Terpidana kasus korupsi APBD Provinsi Jambi Apif Firmansyah baru saja bebas dari Lapas KPK Sukamiskin. Namun bebasnya Apif seperti tak terpantau media. Konfirmasi soal bebasnya orang dekat Zumi Zola itu terlihat dari postingan Facebook Apif Firmansyah sendiri pada Jumat 8 Nopember 2024.
Apif adalah bekas ajudan Zumi Zola sejak masih menjabat bupati Tanjabtim hingga gubernur Jambi 2016. Jaksa KPK mendakwa Apif korupsi APBD Provinsi Jambi bersama Zumi Zola dan sejumlah koleganya. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dijerat pasal berlapis. Ia kemudian dijebloskan ke penjara setelah hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun kurungan pada 21 Juli 2024. Namun baru dua tahun menjalani kurungan Apif dibebaskan.
Bebasnya Apif menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, Apif disebut – sebut kini berkeliaran di sejumlah wilayah daerah itu untuk cawe – cawe di Pilkada Tanjabtim. Apif dikabarkan ikut turun ke sejumlah desa bersama tim pemenangan Zumi Laza adik Zumi Zola, mantan kerabat Apif di kasus korupsi APBD Provinsi Jambi.
Keresahan masyarakat itu cukup beralasan. Pasalnya Apif mengakui bahwa ia pernah cawe – cawe di Pilkada Kabupaten Muarojambi 2017 silam. Waktu itu jaksa KPK menyebut Apif menyerahkan Rp 8 miliar sesuai keterangan saksi Imanuddin.
“Memang saya ada bantuan dana, tapi bukan Rp 8,3 Miliar. Tapi Rp 5 miliar,” kata Apif dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 16 Juni 2022.
Ambo Tang, ketua tim pemenangan Zumi Laza – Aris menyebut Apif tidak masuk tim pemenangan Laza – Aris. Dihubungi Selasa (12/11/2024) Ambo Tang tegas menyebut Apif tidak masuk dalam struktur tim. “Tidak, dia tidak masuk di tim pemenangan,” ucap Ambo Tang.
Hajis Mesah, praktisi hukum Jambi menyebut ada resiko hukum serius bagi napi bebas bersyarat yang terlibat aktif dalam politik. Menurut Hajis siapapun boleh saja terlibat langsung dalam kegiatan politik sepanjang tidak terlibat pidana.
“Sepanjang hak politiknya tidak dicabut maka boleh saja Ikut kegiatan politik. Tapi jika kemudian ada tuduhan terlibat pidana termasuk pidana pemilu dan bisa dibuktikan, maka konsekwensinya sangat serius bagi yang bersangkutan. Bisa-bisa PB nya dicabut dan kembali menjajalani sisa hukuman yang ada,” terang Hajis di Muarasabak, Selasa (12/11/2024)