Wahab: “Jika Tidak Ada Itikad Baik, Bakal Saya Polisikan”
Muaratebo, AP – Laporan yang diadukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo ke Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Tebo, terhadap Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, bahwa kades Wahab dituduh atas dugaan pengrusakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditempel di Kantor Desa Pulau Jelmu, tidak terbukti.
Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post mengatakan, terkait laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Tebo, atas dugaan pengrusakan pengumuman DPS yang di tempel di kantor desa oleh Kades Pulau Jelmu, Wahab, telah dilakukan gelar perkara bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
“Dari hasil gelar perkara tersebut, bahwa apa yang telah dilaporkan oleh pihak KPU Tebo terhadap Kades Pulau Jelmu tidak memenuhi unsur, kalau Kades Pulau Jelmu Wahab melakukan pelanggaran,” jelasnya. Rabu (16/11) kemarin.
Terpisah, ketua KPUD Tebo, Basri, selaku pelapor saat dikonfirmasi Aksi Post mengaku pihaknya belum tahu hasil dan tindak lanjut laporan pengaduannya beberapa waktu lalu, yang diduga kades Wahab berupaya menghalang-halangi dan telah merusak pengumuman DPS yang di tempel di Kantor Desa Pulau Jelmu.
“Namun demikian saya tidak ingin berpolemik dengan permasalahan ini. Dan apapun hasilnya nanti itu sudah merupakan keputusan tertinggi sebagai pihak penyelenggara pengawasan pemilu (Panwaskab, red),” katanya. Rabu (16/11) kemarin.
Sementara Kades Pulau Jelmu, Wahab selaku terlapor, kepada Aksi Post menegaskan jika laporan KPU Tebo terhadapnya atas tuduhan atau dugaan pengrusakan pengumuman DPS di kantor desa tidak terbukti, maka ia akan menuntut balik siapa yang sudah melaporkan dirinya ke Panwaskab Tebo.
“Saya tidak akan gegabah atas kejadian ini. Namun demikian mereka sudah menjatuhkan harga diri dan pencemaran nama baik saya selaku kades. Tapi kalau ada itikad baik mereka untuk meminta maaf kepada saya, tentu dimaafkan. Tapi kalau tidak, minggu ini juga bakal saya polisikan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, diduga imbas dari kisruh perekrutan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kades Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu dilaporkan oleh KPUD Tebo ke Panwaskab Tebo, dengan tuduhan dugaan pengrusakan pengumuman DPS yang ditempel di Kantor Desa Pulau Jelmu. ard