Jambi – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi ternyata sudah menaikan dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
“Kami telah mendapat informasi bahwa kasus dugaan tipikor pengadaan bahan kimia (SUCOLITE L24HZ, (AL2 (OH) 2 (SO4), dan lain-lain di PDAM TM Mayang Kota Jambi terhitung mulai tanggal 15 November 2024 naik ke tingkat Penyidikan,” ujar pelapor, Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri.
Menurut Jamhuri, Polresta Jambi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 18 November 2024.
“Ditambahkannya didapat informasi bahwa pada Selasa 26 November 2024, pihak Penyidik Satuan Tipikor Polresta Jambi memanggil jajaran direksi PDAM Tirta Mayang untuk dimintai keterangan,” tegas Jamhuri.
Ia memastikan bahwa LSM Sembilan akan terus berperan aktif mengawasi perkembangan kasus ini, agar tidak terjadi upaya rekayasa administrasi dan institusi seperti APIP (Inspektorat) agar dilakukan Penelitian Khusus (Litsus) atas dugaan pada perkara dimaksud.
Agar tidak ada kesan Polisi dan Hukum kalah dari pemikiran yang dianut oleh oknum penganut paham seperti paham kaum musuh negara. Sembari berharap Polresta Jambi mampu dan dapat menghentikan status PDAM Tirta Mayang sebagai mesin produktif Industri Koruptor.
“Kami memberi apresiasi kepada Polresta Jambi yang serius dalam menangani dugaan korupsi secara efektif, dan profesional,” kata Jamhuri. (Dan)