IKN – Isu soal Paskibraka putri yang melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) isu jadi pembicaraan hangat bagi masyarakat Indonesia.
Banyak yang menilai, pelarangan jilbab saat pengukuhan Paskibraka ini menodai hak asasi manusia atau bertentangan dengan prinsip konstitusi Indonesia. Beragam komentar pun ditujukan kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Viralnya berita ini membuat Kepala BPIP getar-getir, sehingga Iamenyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait isu 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024).
Yudian juga mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait masalah ini.
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat,” ujar Yudian melalui siaran pers BPIP Rabu (14/8/2024).
Namun isu soal Paskibraka putri lepas jilbab ini juga terdengar oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief. Pada Kamis (15/8/2024), Ketua DPW PPP Propinsi Jambi itu mengatakan Paskibraka muslimah Kabupaten Batanghari, Jambi tidak boleh melepaskan jilbab, karena itu wajib bagi wanita muslimah.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Agama Islam, pakaian memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan martabat para muslim, termasuk yang muslimah.
Fadhil Arief juga menegaskan, kita sebagai ummat Islam harus berpegang teguh pada prinsip hukum Islam, karena Islam ini mengajarkan kita untuk jadi ummat Rasulullah SAW yang patuh terhadap Islam.
“Paskibraka putri yang muslimah di Kabupaten Batanghari harus memakai jilbab, dan ini harus dipertahankan sampai kapanpun,” tegasnya. Dikatakan Fadhil Arief, jilbab juga merupakan bentuk keyakinan bagi Muslimah tentang agama Islam.