Jambi – Penasehat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Jambi, Drs. H. Usman Ermulan, M.M memberikan apresiasi kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H.
“Saya selaku alumni Universitas Jambi bersyukur bahwa masih ada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jambi, dari sekian ribu alumni Unja yang mau dan berani bicara masalah hukum pidana di negeri ini,” ujar Usman Ermulan, juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat selama dua periode, Senin, 16 Desember 2024.
Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi itu berharap kepada Profesor Doktor Usman terus menyumbangkan pemikirannya untuk daerah dan rakyat Jambi sesuai fungsi universitas sebagai pengabdian pada masyarakat.
“Terima kasih kepada Prof. Dr. Usman S.H,. M.H. Semoga sukses selalu dalam membesarkan nama Universitas Jambi yang sesuai dengan besar dan megahnya gedung-gedung Universitas Jambi,” ujar Usman Ermulan, juga mantan anggota DPR RI tiga periode.
Diketahui, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H baru saja menyebutkan bahwa kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi merupakan bentuk tindak kejahatan pidana dan siapapun bisa melaporkan ke polisi
“Siapapun boleh melaporkan yang penting tahu itu bukan ijazahnya yang dia pakai,” ujarnya.
Usman meyakini polisi akan mengusut dengan tuntas, karena kasusnya melibatkan wakil rakyat yang harusnya memiliki integritas yang tinggi dan kejujuran.
Hal tersebut dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP. Dimana Amrizal, mencatut dua identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007.
“Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu,” katanya.
Sebelumnya, Usman Ermulan juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan ijazah SMP milik Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 dari Partai Golkar, merupakan kepribadian yang tidak patut untuk ditiru.
“Ketidakjujuran pribadi seorang kader Golkar, itu harus dilenyapkan jauh-jauh dari partai Golkar. Kalau tidak punya ijazah, ya akui tidak punya, jangan memanipulasi dengan surat kehilangan dan sebagainya untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi lagi, paket C dan sebagainya (S1),” ujar Usman.
Menurut Usman, Amrizal telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Golkar.
“Inikan merusak Golkar gegara Amrizal. Golkar menunggu polisi menetapkan sebagai tersangka, selesai itu dan akan diberhentikan. Saya akan bicara dengan Ketua DPD I Golkar, Cek Endra,” ucap Usman.
Dangan berbagai bukti yang sudah didapatkan, Usman mendesak Polda Jambi segera menetapkan sebagai tersangka walaupun Amrizal adalah anggota DPRD.
“Tidak ada urusan walaupun dia anggota DPRD. Masak polda ngak bisa memastikan dan menentukan ketidakbenaran Amrizal. Golkar hanya menunggu itu, begitu tersangka besoknya Golkar langsung akan menggelar rapat,” tegas politisi senior tingkat nasional tersebut.
Asal tahu saja, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sedang menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pemeriksaaan saksi ahli ini diperlukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa terhadap Amrizal yang berujung bisa memanfaatkan surat keterangan kehilangan ijazah hingga menjadi anggota DPRD.
“Kita lagi menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat, 13 Desember 2024.
Informasi dirangkum, dalam kasus ini, kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal setelah dua kali mangkir. Setelah sebelumya penyidik memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, serta pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal.
Penyidik juga telah memperkuat bukti ke Pesisir Selatan dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Amrizal merupakan tergolong berani dalam menjalankan aksinya. Pria yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang. Surat keterangan kehilangan ijazah mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.
Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Surat itu untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal. Pileg 2014-2019, 2019-2024, 2024-2029 Amrizal terpilih. Kini, kasus Amrizal ditangani Polda Jambi, tapi sudah memasuki bulan kesembilan.
Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit. Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya ini, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. (Deni)