Jambi – Sejumlah masyarakat mengatasnamakan LSM Pengawas Nepotisme Korupsi dan Anggaran Daerah (P Nekad) menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah Jambi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selain menyuarakan adanya dugaan pungli di Samsat Kota Jambi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, mereka juga menyuarakan kasus pencatutan ijazah SMP Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang sampai sekarang belum ada kejelasan statusnya.
Mereka mengaku prihatin terhadap kasus tersebut, dimana Amrizal diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui surat keterangan kehilangan ijazah pada Agustus 2007.
Surat itu kemudian dimanfaatkan oleh Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, hanya dalam waktu lima bulan setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah SMP. Lalu digunakan sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Provinsi Jambi.
“Kalau panen padi dan jagung boleh 5 bulan, tapi kami yakin dan percaya bahwa bapak polisi yang ada di depan saya sekolah SD 6 tahun, SMP dan SMA juga 3 tahun. Ini (Amrizal) hanya 5 bulan mendapatkan paket C, sedih kito. Ini jadi apo kito ditipu-tipu,” ujar Korlap Aksi, Ridwan Amin, dihadapan polisi yang mengamankan aksi.
Ridwan berkata, hukum alam akan berlaku, ketika di dunia melakukan tipu-tipu, diakhirat kelak akan merasakan balasannya.
“Ini tidak akan lama wahai saudaraku. Percaya atau tidak hukum alam pasti akan terjadi,” tegasnya.
Diketahui, Amrizal tergolong berani dalam menjalankan aksinya. Pria yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain. Dalam hal ini, ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.
Amrizal mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Tak hanya itu, Amrizal memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit. Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Amrizal juga telah meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H, kasus Amrizal merupakan bentuk tindak kejahatan pidana dan siapapun bisa melaporkan ke polisi.
“Siapapun boleh melaporkan yang penting tahu itu bukan ijazahnya yang dia pakai,” ujarnya.
Usman meyakini polisi akan mengusut dengan tuntas, karena kasusnya melibatkan wakil rakyat yang harusnya memiliki integritas yang tinggi dan kejujuran. Hal tersebut dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP. Amrizal mencatut dua identitas milik orang lain untuk mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007.
“Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu,” katanya.
Tokoh Jambi, Usman Ermulan, berkata bahwa kasus Amrizal merupakan kepribadian yang tidak patut untuk ditiru.
“Ketidakjujuran pribadi seorang kader Golkar, itu harus dilenyapkan jauh-jauh dari partai Golkar. Kalau tidak punya ijazah, ya akui tidak punya, jangan memanipulasi dengan surat kehilangan dan sebagainya untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi lagi, paket C dan sebagainya (S1),” ujar Usman
Menurut Usman, Amrizal telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Golkar.
“Inikan merusak Golkar gegara Amrizal. Golkar menunggu polisi menetapkan sebagai tersangka, selesai itu dan akan diberhentikan. Saya akan bicara dengan Ketua DPD I Golkar, Cek Endra,” ucap mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode dan juga Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi.
Dangan berbagai bukti yang sudah didapatkan, Usman mendesak Polda Jambi segera menetapkan sebagai tersangka walaupun Amrizal adalah anggota DPRD.
“Tidak ada urusan walaupun dia anggota DPRD. Masak polda ngak bisa memastikan dan menentukan ketidakbenaran Amrizal. Golkar hanya menunggu itu, begitu tersangka besoknya Golkar langsung akan menggelar rapat,” tegas politisi senior tingkat nasional yang matang di anggota DPR RI selama tiga periode.
Terbaru, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi sedang menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pemeriksaaan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa terhadap Amrizal yang berujung bisa memanfaatkan surat keterangan kehilangan ijazah hingga menjadi anggota DPRD.
“Kita lagi menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat, 13 Desember 2024.
Informasi dirangkum, dalam kasus ini, kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal setelah dua kali mangkir. Setelah sebelumya penyidik memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, serta pemilik ijazah BP 431 yang juga bernama Amrizal.
Penyidik juga sudah memperkuat bukti sampai ke Pesisir Selatan, Sumatra Barat dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974. (Den)