JAMBI – HUT ke-68 Provinsi Jambi pada 6 Januari 2025, bukannya memberikan kado istimewa bagi masyarakat kecil justru bikin sengsara. Warga miskin telah dilarang berobat ke RSUD Mattaher Jambi dan RSJD H.M Sukur Jambi
Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh anak buah kesayangan Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi. Lewat surat resminya, Fery mengintruksikan para direktur itu menghentikan rekomendasi untuk pelayanan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) pada tahun 2025.
Hal ini tentu merupakan langkah yang sangat tidak manusiawi dan tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Seharusnya, sebagai pemerintah, harus memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
Lihat saja bunyi surat resmi Kadinkes:
Atas nama pemerintah provinsi Jambi, Dinas Kesehatan melalui surat rekomendasi yang di tujukan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M Sukur Jambi.
Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024
Hal : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H. M. Sukur Jambi
Sehubungan dengan pelayanan Rekomendasi SKTM yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dalam rangka pelayanan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025
2. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi
kasih.
Demikian kami beritahukan kepada Saudara, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Begitu bunyi surat yang diteken langsung oleh Kadinkes provinsi Jambi dr Fery Kusnadi, tertanggal 31 Desember 2024.
Media mengkonfirmasi hal tersebut kepada yang bersangkutan dan tidak menapik kebenaran surat tersebut.
” Yo, duit nya di RS Mattaher dan RSJD bukan di Dinkes, kalau dinkes dana nya Jamkesda,” ucap dr Fery lewat pesan singkat WhatsApp dilansir dari Ampar.Id.
Saat ditanya Dinkes tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pasien SKTM.
“Silahkan bae RS kalau mau jalan..duit nya di mereka,” katanya.
Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier mengkritik keras keputusan Kadinkes Jambi dr Fery Kusnadi karena seharusnya kebijakan seperti ini harus dikaji terlebih dahulu dan dibahas dengan pihak terkait termasuk DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh begitu, karena masyarakat miskin pasti masih ada kok,” ujarnya.
Nasroel bilang bahwa Kadinkes Jambi dr Fery Kusnadi keliru besar, seenaknya menghentikan SKTM. Pemerintah wajib bertanggung jawab atas masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
“Bukan kewenangan Kadinkes, dia hanya sekelas kepala OPD yang bisa mengambil kebijakan penting itu Gubernur. Itu harus dikaji dulu dan bisa konsultasi ke DPRD seharusnya. Pemerintah harus wajib mensejahterakan masyarakatnya melaui jaminan kesehatan,” jelasnya.
Efek dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat Jambi, tetapi juga dapat berdampak pada kebijakan kesehatan di daerah lain. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu, mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
“Negara itu hadir melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakat,” tegas Nasroel, juga Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi. (Den)