Jakarta – Guna membantu KPU Kerinci dalam menyelesaikan gugatan sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, pihak KPU Kerinci menunjuk Kantor Hukum One Law Firm Surya Nuswantoro SH.,MH untuk membantu mereka.
Surya Nuswantoro sendiri yang notabennya lawyer asal Provinsi Jambi yang berkantor hukum di Jakarta menjelaskan pihaknya setelah mendengar apa yang disampaikan pihak KPU Kerinci sehingga meminta dirinya dan tim untuk membela mereka di persidangan sengketa pemilu di MK, langsung menyanggupi dan bersiap untuk sidang perdana pada Jumat (10/1/2025).
“Ini bukan sidang pertama bagi saya dan tim dalam menyelesaikan sengketa pemilu, dapat tawaran dari KPU Kerinci langsung saya ambil, karena saya kan juga warga Jambi, untuk agenda sidang perdana kami sudah mempersiapkan dengan matang jawaban atas permohonan pihak pemohon,” ujarnya.
Menurut Surya, sidang kali ini baru sebatas agenda pemeriksaan pendahuluan, nanti ada sidang lanjutan yang tentunya sudah menjadi perhatian pihaknya sebagai kuasa hukum.
“Sengketa pemilu yang menyeret KPU Kerinci kali ini kan terkait Hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024 , menyusul gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) yakni Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, diperoleh melalui dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kita akan buktikan hal itu nanti dipersidangan” katanya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, KPU di semua daerah serentak mengumumkan hasil pleno mereka terkait pemenang pemilu 2024, namun untuk pelantikannya sendiri akan dilakukan setelah semua gugatan sengketa pemilu selesai di Mahkamah Konstitusi, yang tentunya masyarakat Kerinci diharapkan dapat bersabar untuk melihat pemimpin baru mereka setelah sidang sengketa ini selesai.