Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafis Fattah, mendesak Polda Jambi segera memberikan kejelasan hukum terhadap kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, demi keadilan yang terang benderang.
“Kita minta Polda kiranya segera memberikan kejelasan kasus ini agar dapat terang benderang,” ujar Hafis, Senin, 13 Januari 2025.
Hafis menegaskan, pihaknya melalui Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi akan memproses Amrizal jika terbukti bersalah berdasarkan keputusan dari Polda Jambi. Dia tidak ingin berspekulasi atau mengambil tindakan lebih lanjut sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
“Jika belum terbukti, kita tidak bisa berandai-andai,” tegasnya.
Hafis juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang adil dan transparan.
“Status kita menunggu saja, bagaimana kejelasan hukum. Silahkan kita beri kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan. Kami dari DPRD sifatnya menunggu. Kalau sudah ada ketetapan hukum pasti, barulah kita proses,” tegas Hafis.
Hafis mengaku berhati-hati dalam memberikan komentar yang terlalu banyak, terutama mengingat keterlibatan partai politik. Dia ingin memastikan bahwa komunikasi antar partai politik di Provinsi Jambi tetap berjalan lancar tanpa adanya gesekan atau kesalahpahaman.
“Ini agak sensitif karena mengingat kewenangan partai Golkar, kalau saya terlalu berkomentar banyak tentang itu, saya takut menyalahi komunikasi kami sesama partai politik di Provinsi Jambi,” ucapnya.
Diketahui, kasus ijazah SMP Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sudah memasuki sepuluh bulan diselidiki oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu dilaporkan oleh LSM Kompak pada April 2024, diduga mencatut identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP untuk kemudian memperoleh paket C dari PKBM Albaroqah di kabupaten Kerinci pada tahun 2007.
Amrizal mencatut nomor induk atau BP 431 milik nama yang sama, adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.
Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Paket C ini kemudian digunakan Amrizal sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada 2009, namun ia gagal dalam pencalonan tersebut. Amrizal kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.
Tak hanya itu, Amrizal memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit. Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Amrizal juga telah meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang diduga menggunakan identitas milik orang lain. (Den)