Jambi, AP – Sidang kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, M Syaihu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kali ini, sidang dengan hakim Barita Saragih, mengagendakan pemeriksaan saksi verbalisan dari kepolisian. Hanya saja sidang terpaksa ditunda lantaran saksi berhalangan hadir.
Hal ini dibenarkan Yayi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. “Sidangnya ditunda karena saksi berhalangan hadir,” katanya, usai sidang.
Dikatakannya, oleh majelis hakim sidang ditunda hari Kamis. “Jadi sidangnya ditunda sampai hari Kamis besok, untuk menghadirkan saksi,” pungkas Yayi.
Seperti diketahui, dua orang saksi dari kepolisian ini diperintahkan oleh majelis hakim untuk dihadirkan ke persidangan, untuk diklarifikasi terkait keterangan Abdul Hakam.
Pasalnya, Abdul Hakam yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini banyak mencabut keternagannya yang ada di BAP. Selain itu, dia juga mengaku pernah ditodong oleh polisi dengan senjata. met