Jambi + Perkara sengketa pemilu Kabupaten Kerinci yang sudah masuk kedalam sidang Mahkamah Konstutusi hari ini, Selasa (21/1/2025) memasuki babak baru, sidang kali ini yaitu mendengarkan jawaban dari termohon untuk tanggapan permohonan pemohon.
Dalam jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci yang dibacakan Pemuda Asal Jambi sebagai kuasa hukumnnya oleh R. Surya Nuswantoro, SH,MH, dari kantor Hukum One Law Firm yaitu mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 1904 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024, tanggal 4 Desember 2024 serta menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024.
“Karena kami menilai bahwa banyak dalil yang diajukan pemohon OBSCURE LIBEL, yaitu pemohon juga tidak menjelaskan dengan benar unsur Terstruktur suatu perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh Monadi sehingga dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran yang berdampak secara menyeluruh sebagai adanya unsur masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024, serta permohonan pemohon tidak dijelaskan secara jelas siapa, dimana dan waktunya terkait dengan kejadian TSM dalam penggerakkan ASN dan banyak lagi hal-hal lain yang menurut kami tidak jelas di dalam hukum” ujarnya.
Dijelaskannya dari hasil pembacaan termohon hari ini, pihak hakim MK akan melakukan diskusi untuk menentukan sidang bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
“Kita harap hakim memutuskan sesuai apa yang menjadi harapan kita, namun kami sudah siap apapun keputusan hakim nanti” katanya.
Dari hasil sidang yang dibacakan Hakim MK Prof. DR. Saldi Isra, SH, bahwa rapat ditunda karena hakim akan bermusyawarah terkait putusan sidang ini, apabila sidang dilanjutkan, Saldi menjelaskan semua pihak terkait wajib mempersiapkan para saksi maupun ahli yang terkait masalah sengketa pemilu kali ini.