Jambi – EF, 35 tahun, seorang wanita cantik asal Tangkit kabupaten Muarojambi telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Gilang Prayoga, warga jalan Matahari I, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Jambi, Rabu, 12 Februari 2025.
Kejadian ini berawal di hari Senin, 27 Januari 2025, ketika dalam ketidakpastian keuangan untuk kebutuhan biaya berobat, EF mengover kreditkan mobil Calya milikya ke Gilang Prayoga. Sebelum serah terima uang, keduanya sepakat untuk mengunjungi leasing pada 3 Februari 2025.
“Karena saat itu adalah tanggal merah cuti bersama. Kami sepakat untuk datang langsung ke leasing di tanggal 3 Februari untuk pengalihan nama,” ujarnya
Namun setelah tanggal 3, Gilang Prayoga justru menjanjikan untuk bertemu tanggal 5 dan seterusnya. Hingga kini, janji tinggal janji.
Kehilangan komunikasi dengan Gilang Prayoga membuat keluarga EF khususnya kakak kandungnya, DS, tidak tinggal diam.
“Hingga pada akhirnya saya mencari langsung Gilang yang berhasil ditemukan di daerah kebun Kopi di Jambi Selatan. Ia tampak panik dan langsung melarikan diri,” kata DS.
Atas kejadian tersebut dan titik temu yang jelas, EF mengambil langkah tegas dengan melaporkan Gilang Prayoga ke Polda Jambi. Kini mereka berharap polisi menindaklanjut laporannya. (Den)