Jambi – Perusahaan media massa yang kerjasama dengan dinas Kominfo Provinsi Jambi mengeluhkan tingginya potongan pajak.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, mewajibkan perusahaan media untuk berpartner dengan market place Parto.id.
Setiap bulan, perusahaan media akan mendapatkan pesanan untuk kegiatan publikasi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan ketua PKK. Jumlah publikasi bervariasi dengan standart harga Rp 250 ribu per berita.
Sebagai contoh di tahun 2024 lalu, jika sebuah media menerima pesanan senilai Rp500 ribu, mereka hanya diizinkan dua kegiatan publikasi.
Proses pencairan menunggu transfer dari Kominfo yang kemudian diteruskan ke Parto.id, sebelum akhirnya dikirimkan kepada perusahaan media.
Perusahaan media diwajibkan membayar pajak PPN, PPH dan flatfom fee untuk Parto.id, sehingga total yang diterima perusahaan media hanya Rp439 ribu.
Kebijakan ini berlaku sejak Ariansyah dilantik sebagai Kadis Kominfo Provinsi Jambi. Sebelum dijabat oleh Ariansyah, perusahaan media massa hanya diberlakukan pajak PPH.
Sementara itu, Kabid IPS Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Havid Driwil selaku PPTK enggan menjawab.
“Saya tidak PPTK lagi. Sekarang PPTK Kasi saya,” ujar Havid, Jum’at, 21 Februari 2025.
Asal tahu saja, Diskominfo pernah menghentikan kerjasama sejumlah media massa karena terlalu mengkritisi terhadap kebijakan Gubernur Jambi Al Haris di musim jelang Pemilihan Gubernur Jambi 2024. (Den)