Jambi – Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI-AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman Korem 032 Wirabraja mendatangi Polda Jambi. Nomor ijazah SMPN 1 Bayang miliknya dicatut oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Endres mengetahui hal tersebut ketika ijazah miliknya viral di flatfom tiktok dan media massa di Provinsi Jambi.
“Saya minta oknum tersebut melakukan klarifikasi tentang apa yang sudah ia lakukan dengan membuat surat keterangan hilang. Kalau memang hilang, tahun berapa dia sekolah di situ?,” ujar Endres Chan, dikonfirmasi pada hari Minggu, 23 Februari 2025.
Surat keterangan kehilangan ijazah Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi terdapat dua identitas yang dicantum tamat pada tahun ajaran 1989/1990. Pertama adalah milik Endres Chan dengan nomor ijazah 0728387, sedangkan identitas kedua adalah nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatannya yang juga bernama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Endres tidak mengenal Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi sama sekali. Akibat pencatutan nomor ijazah, Endres merasa sangat dirugikan, bahkan muncul anggapan bahwa ijazah dia adalah palsu.
“Saya berencana melanjutkan karir dan sekolah di TNI-AD, tahulah semua aturan administrasi di TNI-AD itu ketat. Karena nomor ijazah saya sudah dicatut, malah dikira saya yang palsu,” tegas Endres Chan.
Endres telah mengadukan masalah ini ke SPKT Polda Jambi, ia menegaskan Polda Jambi harus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan siapa pemilik sah dari nomor ijazah dan identitas tersebut. Sehingga tidak berdampak negatif pada masa depannya sebagai prajurit TNI, yang dapat menghalangi langkah Endres Chan untuk melanjutkan pendidikan dan karir di institusi militer.
“Kalau dia benar, saya bersedia juga dituntut secara hukum. Tapi dia bersedia dak, membuktikan dan punya alat bukti kuat dan dokumen sah. Saya minta kepada pak Polisi memproses sesuai hukum berlaku, ini berdampak pada kesempatan saya untuk mengikuti sekolah, pasti akan dikroscek oleh pimpinan saya,” ujar Endres Chan.
Endres Chan juga telah menyampaikan situasi ini ketika bertemu langsung dengan Direktur Krimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di ruang kerjanya.
Tak hanya itu, Endres bakal melaporkan Amrizal ke wilayah hukum Sumatera Barat, tempat surat keterangan kehilangan ijazah dikeluarkan.
“Nomor ijazah (Amrizal) murni milik saya, melalui jalur apapun saya siap bertanggung jawab. Mau katanya hilang, hanyut terbakar, anggota dewan itu berbohong. Jika dia tidak senang bahwa saya mengatakan bohong, temui saya,” ucap Endres Chan.
Endres kembali menegaskan jika anggota DPRD tersebut merasa tidak senang dengan pernyataannya, ia siap bertemu.
“Kita uji surat keterangan dia itu, terus nomor induk yang dia buat, itu adalah nomor rekan seangkatan sekolah saya sendiri, Amrizal, yang sekarang bekerja di kebun sawit di Riau. Kalau bapak itu (anggota DPRD Provinsi Jambi) merasa saya mencemarkan nama baiknya, silahkan kita saling adu argumen dan saling buka data, saya siap bertemu,” kata Endres Chan.
Asal tahu saja, Amrizal yang hanya bermodalkan selembar surat keterangan kehilangan ijazah mengaku lulusan SMPN 1 Bayang. Untuk memenuhi syarat mengikuti Paket C di PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, kabupaten Kerinci, Jambi. Paket C ini kemudian menjadi syarat bagi Amrizal untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar. (Den)