• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pencuri Nyaris Diamuk Masa

Pencuri Nyaris Diamuk Masa

17 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bukannya menolong orang yang lagi terkena musibah kebakaran, namun warga Jalan Baharik Ujung Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan TungkalIlir, Kbupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) inisial Ag (22) justru memanfaatkan musibah tersebut mencuri harta benda korban kebakaran yang tengah menyelamarkan harta benda.

Ketika musibah kebakaran di RT 15 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Jumat pekan lalu, pelaku Ag mencuri harta benda milik Achmad Barkat yang notabene korban kebakaran di RT 15.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Informasi yang dirangkum Aksi Post, pada saat terjadi musibah kebakaran, pelaku  masuk ke dalam rumah korban kebakaran berpura-pura menolong. Pada saat pemilik rumah panik, pelaku  mengambil dompet dan jam tangan.

Sial bagi Ag,  aksinya nakalnya ini dipergoki pemilik rumah, kemudian pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap personil Polres dan masyarakat yang sedang membantu memadamkan api dilokasi kebakaran.

“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung kita amankan untuk menghindari amukan masa,” kata Kapolres Tanjabbar. AKBP Agus Sumartono, SIK,SH,MH didampingi Kabag Ops Kompol. Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK,SH Rabu (16/11) kemarin.

Saat ini  tersangka bersama barang bukti dompet warna hijau dan jam tangan merk Seiko masih diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pidana  7 tahun penjara. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Usulkan Enam UMKM Terima Penghargaan Nasional

Next Post

UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In