Batanghari, AP – Asesmen yang dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanghari, dengan tenaga penguji dari lembaga Yayasan Psikologi Terapan Solusiya Palembang beberapa bulan lalu mendapat apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan keberhasilan mengimplementasikan PP No. 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, Kabupaten Batanghari menjadi kabupaten percontohan satu-satunya daerah yang telah melaksanakan asesmen untuk Aparartur Sipil Negara (ASN) pada Eselon II dan III.
“Kabupaten Batanghari mendapat apresiasi dari KASN atas keberhasilan melaksanakan Asesmen. Pasca asesmen digelar, sejumlah kabupaten seperti Muaro Bungo, Muarojambi bahkan Pemprov Jambi melakukan study ke Kabupaten Batanghari, untuk mengetahui teknis pelaksanaan. Beberapa waktu lalu kabupaten lain juga seperti Kabupaten Damas Raya (Sumbar), Kota Madiya Palembang (sumsel) terus berkoordinasi dalam rangka menghadapi asesmen,” ujar Noveri, Kabid Pengembangan Karir BKPPD Batanghari, Kamis (17/11) kemarin.
Dikatakan Noveri, asesmen kepegawaian yang dilakukan ialah melaksanakan kegiatan pemetaan jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari. Kegiatan ini berlangsung di Gedung BPLS Provinsi Jambi Muarabulian beberapa bulan lalu.
“Asesmen yang dilakukan khusus untuk eselon II dan III. Tujuannya adalah untuk memotret dan mengetahui kompetensi manajerial dari pejabat. Selain itu, penguatan kelembagaan satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah dan mengimplementasikan PP No. 18 Tahun 2016, tentang organisasi perangkat daerah, serta menjaring Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan kinerja sesuai dengan kompetensinya,” Sebut Noveri
Lebih lanjut dikatakannya, asesmen sangat membantu bupati dalam rangka menempati seseorang dalam jabatan sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Kepala daerah sendiri tidak bisa melakukan reshufle jabatan kapan saja, tanpa melalui Asesmen. Sebab dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 116, 117 dan pasal 118, pejabat yang dilantik dilarang untuk diganti sebelum dua tahun masa jabatan, kecuali tidak memenuhi syarat jabatan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini BKPPD Batanghari berharap dengan adanya kegiatan asesmen ini, dapat menciptakan aparatur yang profesional dan berintegritas. sup