JAMBI – Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap OK (37), tersangka kasus pemerkosaan terhadap HY, nenek berusia 67 tahun.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata OK merupakan seorang residivis.
Ini dikatakan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Herry Manurung. Herry menyebutkan, tahun 2010 lalu OK pernah ditahan di Polda Jambi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba. Sekarang dipenjara lagi (kasus pemerkosaan, red),” ujar Herry, Kamis (17/11).
Bahkan saat melakukan pemerkosaan terhadap HY, tersangka OK dalam keadaan mabuk. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka diketahui mengkonsumsi tuak dan narkoba jenis sabu-sabu.
“Hasil pemeriksaan, urinnya positif narkoba. Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban tiga malam berturut-turut. Korban sendiri merupakan mertua dari kakak kandungnya, yang pada saat kejadian menginap di rumah orang tuanya.