MUARATEBO,AP- Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) mengklaim kegiatan proyek melalui Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga (Dikbudpora) kabupaten tebo sudah sesuai dengan metode pengadaan.
PPBJ Agung Purwo Siswono di konfirmasi Aksipost kemarin mengatakan bahwa menurutnya seluruh proses proyek melalui PL sebanyak 118 paket pada Dinas Dikbudpora Tebo sudah sesuai dengan Keputusan presiden (Kepres) Nomor 70 Tahun 2012 dan Kepres Nomor 04 Tahun 2015 “jelasnya.
Proses proyek PL tersebut di paparkan “Agung, berawal pihak PPBJ menerima surat dari Kadis Dikbudpora selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta untuk dilakukan pemeriksaan profil perusahaan yang masuk ,setelah itu PPBJ mengundang semua pemilik CV untuk melengkapi kelengkapan berkas.
Kelengkapan berkas tersebut “lanjut Agung tujuannya untuk menghitung penyesuaian Harga Perhitungan Sendiri (HPS) antara PPBJ dan rekanan, setelah Penyesuaian HPS tersebut dianggap sesuai maka diajukan kepada pihak PPK atau PA, untuk segera di terbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Kerja (SPK) itulah sekilas proses atau tahapan yang harus dilalui oleh pemilik CV atau perusahaan “urainya.
Masih kata Agung “jadi semua proyek dengan nilai Rp.O hingga Rp.200 juta atau PL pada bidang Disdikbudpora Tebo menurutnya sudah sesuai metode PPBJ dan Kepres, terkait banyak pekerjaan proyek PL Dikbudpora di duga bukan di kerjakan oleh pemilik CV, melainkan oleh orang lain (Sub kontraktor-red) “saya, No Komenlah “ucapnya meyakini.
Menggunakan Sub kontraktor di bolehkan dan di atur dalam Kepres Nomor 70 Tahun 2012 dengan catatan antara pihak pertama dan kedua harus memiliki badan hukum yang sah, jika tidak pastinya sudah salahi aturan “kata Agung. (ard)