Muaratebo, AP.- Kepala desa (Kades) Pulau Jelmu kecamatan Tebo Ulu, Abdul Wahab Senin (21/11) kemarin secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo.
Pelanggaran diduga tentang rekrutmen anggota PPS dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Pulau Jelmu Tamsir dan dua orang anggotanya yakni Mizan dan Bayumudin ke kantor Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten tebo.
Ketika dikonfirmasi Aksi Post Senin (21/11) kemarin Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab menegaskan bahwa pengaduan yang di laporkannya ke kantor Panwaskab Tebo antara lain komisioner KPU dan Sekretaris PPS dan anggotanya, mereka kita laporkan di duga telah melakukan pelanggaran administrasi “sebutnya kemarin.
“Saya lagi dikantor Panwaskab melaporkan komisioner KPU, dan ketua Sekretariat PPS beserta dua orang anggotanya “katanya lagi.
Secara terpisah Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kemarin di kantornya mengatakan bahwa Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab datang ke kantor Panwaskab melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan oleh Komisioner KPUD Tebo terkait rekrutmen anggota PPS bernama Suryani, dan satu laporan lagi dugaan pelanggaran Sekretaris PPS dan anggotanya.
Pengaduan kades tersebut “lanjut Gaman Sakti ada dua laporan pertama mengenai rekrutmen anggota PPS atas nama Suryani oleh KPUD Tebo dan yang kedua menyangkut dugaan Surat Keputusan (SK) Sekretariat PPS yang di tandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo. Meski demikian laporan dugaan pelanggaran administrasi ini akan kita pelajari terlebih dulu. “Jika nanti dugaan pelanggaran administrasi ini terbukti atau pun tidak terbukti maka akan kita putuskan sesuai aturan yang berlaku “urainya.
Diketahui sebelumnya, diduga imbas dari kisruh perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo ke Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) dengan tuduhan dugaan pengrusakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang ditempel di Kantor Desa Pulau Jelmu. ard