Jambi, AP – Ta’oo Gulo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Senin (21/7) kemarin, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, dengan agenda pembacaan surat dakwan dari Jaska Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengaipenuh, Mali Diaan.
Dalam surat dakwaan, Ta’oo Gulo didakwa secara bersama-sama saksi Ahmad Yani, yang diajukan dalam berkas terpisah, melakukan atau turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan korupsi yang dapat memperkayai diri sendiri atau orang lain.
Terdakwa menurut JPU diduga menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya,” kata Mali Diaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, berdasarkan hasil audit oleh BPKP nomor SR-716/PW05/5/2015, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 197. 615. 893, 08 dari total anggaran mencapai hampir Rp 1, 3 Miliar lebih.
Oleh karena, oleh JPU terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas, Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selaku PPK terdakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai pelaksana dan pengendali kotrak, yaitu mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan rekanan,” urai jaksa.
“Sementara Ahmad Yani, pekerja lapangan membuat laporan pekerjaan tak sesuai dengan volume yang sudah dikerjakan,” tutup Mali Diaan. Setelah pembacaan surat dakwaan ini, oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan. met