Sengeti, AP – Tercatat sebanyak 24 perusahan yang beroperasi sekitar Sungaibahar, dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi (21/11) Senin kemarin. Hal ini dilakukan terkait sumbangan pihak ketiga untuk menangulangi kerusak jalan di daerah itu seperti diberitakan hari ini (baca Aksi Post terbitan hari Senin ygl 22 Nopember 2016, denga judul Kerusakan Jalan Sungaibahar segera diperbaiki red.)
Pantau dilapangan, pertemuan itu berlangsung alot kerap terjadi perdebatan yang sengit antara anggota DPRD Muarojambi, dengan berapa pengusaha tentang jumlah besaran yang disumbangkan ke DPRD menjadi pembicaraan hangat.
Anggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi, Kamaludin, Havis, mengatakan, Sumbangan pihak ketiga memang sudah diatur dalam peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk kesejahtraan masyarakat Muarojambi. ” Sumbangan inikan digunakan untuk pembangunan atau perbaikan jalan yanmg diutamakan,” sampaiya.
Sumbangan ini sudah ada payung hukumnya. Katanya ada perdanya yakni Perda Sumbangan pihak ketiga. Dan sudah disahkan beberapa tahun yang lalu. Karena perusahan dianggap banyak yang membandel dan sudah lama tak membayar atau memenuhi ajuran yang ditetap perda sumbangan pihak ketia tersebut. ” Mereka menggunakan jalan kita (Pemkan Muarojambi-red), tentulah mengalami kerusakan. Nah sumbangan itu yang gunakan untuk perbaikan,” sampainya.
Kalau sudah rusak, yang disalahi itu bukan perusahan, melainkan pemerintah. Oleh kara itu, katanya perusahan harus membayar sumbangan itu yang sudah diperdakan. ” Kalau rusak pemerintah juga yang disalahi. Maka harus ada sumbangan dari perusahan untuk perbaikan jalan,” sampainya.
Untuk diketahu, Anggota dewan berang karena dari 24 persuahan yang dipanggil, ada 9 perusahan yang datang. ” Kita kecewa, artinya perusahan yang bandel itu tidak itikat baik untuk membangun dan kesejahtraan Kabupaten Muarojambi,” pungkasnya. bds