Kualatungkal, AP – Nasib para da’i di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), sungguh malang. Bukannya mendapat honor besar, namun justru honor yang biasa setiap bulan diterima dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerha (APBD) dipangkas sebesar 15 persen.
Dari data yang dihimpun, para da’i desa ini sebelumnya mendapatkan insensif Rp 1 juta perbulan, namun sejak tahun 2016 ini, dipangkas 15 persen, dan total yang diterima Rp 850 ribu perbulan belum potong pajak.
“Pembayaran honor da’i Desa tetap masuk dalam alokasi anggaran daerah selama tahun 2016 namun semula perbulan senilai Rp 1 juta, untuk tahun ini dikurangi sehingga hanya dibayar Rp 850 perbulannya akibat devisit keuangan daerah,” ujar Kabag AKRK Setda Tanjabbar, Drs. H. Arif MM, Rabu (23/11).
Dikatakannya, Pembayaran honor 134 Dai Desa tetap dibayar dengan cara bertahap namun lebih rendah dari pada standar pembayaran honor Dai tahun lalu hal ini disebabkan penyesuaikan kondisi keuangan daerah yang mengalami devisit.
“Sudah dua kali tahapan pembayaran dilakukan dan realisasi pembayaran tahapan ketiga akan dilakukan bulan Desember yaitu untuk bulan September-Desember sebesar Rp 850 ribu perbulan dengan dipotong Pajak Penghasilan (PPH) 21 sebesar 5 persen,” katanya.
Penyesuaian kondisi anggaran daerah dikatakan salah seorang da’i, Abidin. Menurutnya, pembayaran honor da’i desa terpaksa diturunkan selama 2016 ini, namun usulan peningkatan alokasi anggaran 2017 terhadap honor Dai Desa tetap mendapat prioritas perhatian pihaknya.
“Sudah kita ajukan untuk tahun depan,” tuturnya. mg