Kualatungkal, AP – Dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, menjadi perbincangan hangat diseluruh penjuru negeri ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama pasca unjuk rasa besar-besaran dilakukan umat Islam pada 4 November 2016 lalu, namun aksi tersebut kembali digelar pada 2 Desember 2016 mendatang. Pemerintah sepertinya mengantisipasi aksi unjuk rasa tersebut meski setiap warga negara punya hak menyampaikan pendapat dimuka umum karena sudah dijamin oleh konstitusi.
Aksi unjuk rasa yang akan digelar 2 Desember 2016 sebagai bentuk bela Islam Jilid III, diprediksi peserta unjuk rasa akan meramaikan jantung Ibu Kota dari berbagai daerah di Indonesia berdatangan ke Jakarta. Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Safrial MS mengeluarkan surat himbauan melalui Camat agar seluruh masyarakat Tanjabbar tidak ada yang ke Jakarta mengikuti kegiatan unjuk rasa.
Dalam surat himbauan tersebut, Bupati menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama kepada proses hokum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada seluruh camat agar mendata warganya yang akan ikut aksi unjuk rasa 2 Desember 2016 dan kemudian melaporkan kepada Bupati, Kaban Kesbangpol Tanjabbar.
“Hendaknya tetap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan melaporkan setiap perkembangan pada kesempatan pertama,” ujar Bupati. her