Jambi, AP – Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu, yang tersandung kasus dugaan kasus narkoba dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana selama 4 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Tuntutan yang sama juga berlaku kepada terdakwa lain, yaitu Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi, dan Morza.
Menurut JPU Roniul Mubaraq, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa 4 bulan rehab dengan biaya sensiri, dikurangi masa tahanan dan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ucap JPU Maniul Mubaraq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/11). met