Beasiswa tahap kedua jenjang pendidikan S3 Pemkab Merangin, sebesar Rp 700 juta untuk 16 orang penerima tidak dapat dibayar lagi. Menurut Bupati Merangin H Al Haris, pembayaran beasiswa S3 tersebut tidak dapat dibayarkan karena terganjal aturan yang ada.
“Aturan tidak memperbolehkan pemerintah memberikan beasiswa untuk jenjang pendidikan S3, karena jenjang itu bukan lagi standar pendidikan, tapi sudah pendidikan lebih,”jelas Bupati, Kamis 24 Nopember 2016.
Beasiswa hanya boleh diberikan untuk jenjang pendidikan sekolah dasar sampai jenjang pendidikan S1. Sesuai kajian hasil rapat bersama Pemprov Jambi dan rekomendasi BPK, Pemkab Merangin sudah dilarang membayar beasiswa itu.
‘’Jadi bukannya Bupati yang tidak mau membayar, tapi aturannya begitu. Kami juga sudah diingatkan BPK untuk lebih berhati-hati dalam menganggarkan dana bantuan sosial,’’tegas H Al Haris.
Hal tersebut lanjut bupati, didasari dengan terjadinya temuan belasan miliar rupiah anggaran beasiswa S3 di Pempov Jambi, untuk tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015.
Tidak bisa dibayarnya program beasiswa S3 itu, juga terjadi di Pemkab Sarolangun dan beberapa kabupaten lain yang memprogramkan anggaran dana untuk beasiswa S3. Bahkan di Pemerintah Provinsi Jambi tegas bupati, sudah tidak menganggarkan lagi beasiswa untuk jenjang pendidikan S2 dan S3 tersebut, karena aturannya memang sudah tidak memperbolehkan.
‘’Untuk itu saya minta maaf sebesar-besarnya kepada sebanyak 16 orang mahasiswa program beasiswa S3 Merangin atas hal tersebut. Saya akan terus berupaya meningkatkan SDM Merangin,’’ucap Bupati.
Diceritakan H Al Haris, munculnya program beasiswa S3 Merangin itu bermula saat dirinya bertemu dengan Muchtar Latif, ketua program pasca sarjana IAIN Sultan Thaha Jambi.
‘’Karena ada sebanyak 16 orang anak Merangin kuliah S3 di IAIN, Bapak Muchtar Latif mengusulkan agar 16 orang tersebut dibeasiswakan. Mengingat usulan itu bagus untuk membangun SDM Merangin lalu saya setuju,’’terang Bupati.
Selanjutnya pembicaraan itu diteruskan dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dengan IAIN Sultan Thaha Jambi. Pada pembayaran pertama tidak terjadi masalah, namun saat pembayaran kedua sudah terganjal aturan.
Pemkab Merangin juga telah membuat Peraturan Bupati untuk beasiswa itu ke Pemprov Jambi, tapi Gubernur juga tidak mengizinkan karena memang aturan yang tidak memperbolehkan.mjj