MUARATEBO – Gara-gara memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, warga dusun Tugu Rejo Desa Bedaro Rampak, Tebo Tengah ditangkap aparat kepolosian setempat.
Pria bernama Yepi (33) itu, diringkus polisi Sabtu (26/11) pukul 11.00 tadi siang.
Iptu Khoirunnas, Kasat Narkoba Polres Tebo membenarkan kejadian tersebut. “Benar anggota kita berhasil mengamankan tersangka bandar berikut barang bukti narkoba jenis sabu di Dusun Tugu Rejo,” ujarnya.
Penangkapan Yepi bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melapor bahwa ada warga setempat yang memiliki dan mengedarkan barang haram jenis sabu. Berbekal laporan itu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Anggota kita menunggu di jalan Padang Lamo, Bedaro Rampak. Selanjutnya ketika tersangka lewat langsung kita lakukan penghadangan dan diberhasil mengamankan tersangka Yepi,” terangnya.
Saat penangkapan tersangka Yepi tidak dapat berbuat apa-apa. Penangkapan ini juga disaksikan Nurhasan (42) Kadus dan Zainal Arifin, warga Tugu Rejo Rt 02 Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan BB berupa sendok pipet sabu dan bukti transaksi sabu di HP. Selanjutnya kasus ini langsung dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Hasilnya ditemukan BB sabu dan perlengkapan sabu lainnya, selanjutnya barang bukti dan tersangka di amankan ke Polres Tebo untuk di tindaklanjuti.
Dari hasil pengeledahan petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 0,41 gram, 1 buah plastik klip, 1 lembar plastik bening, 2 buah sendok pipet, 1 buah kertas karton penjepit, 1 buah kain warna hijau penutup tv, 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah dompet kulit warna coklat, uang tunai sebesar Rp 2.000.000 dan 1 unit hp samsung lipat warna putih.
“Semuanya sudah kita amankan, kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” kata Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotia.