JAMBI – Siti Arisah, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaaan narkoba, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Ini karena, ia kabur saat diantar kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto mengatakan, untuk dapat menangkap kembali terdakwa, pihaknya juga telah menyebarkan foto terdakwa Siti Arisah, yang proses hukum masih berjalan.
Selain itu, Dedy juga mengimbau masyarakat yang mengetahui kebaradaan Siti Arisah agar melaporkan kepada pihak Kejari Jambi atau kepolisian.
Ditanya proses hukumnya, Dedy mengatakan, untuk sementara persidangan terdakwa ditunda sampai yang bersangkutan ditemukan kembali.
“Sidangnya ditunda sampai terdakwa (Siti Arisah, red) ditangkap kembali,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Siti Arisah kabur pada Kamis (11/8) sore. Dia kabur saat dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, usai menjalani sidang di pengadilan.
Begitu turun dari mobil tahanan Siti Arisah, dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor, lalu membawanya kabur.