JAMBI – Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, hingga saat ini masih melakukan pemberkasan terkait kasus penganiayaan yang menewaskan bocah lima tahun berinisial BA.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik, untuk melengkapi berkas pemeriksaan RS (34), ayah tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap ayah kandung korban, selaku pihak yang dirugikan terkait kasus ini.
Hal ini dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Herry Manurung, saat dikonfirmasi wartawan. “Rencananya Selasa (29/11) pekan depan kita akan mintai keterangan ayak kandung korban,” ujar Herry, Sabtu (26/11).