Muarasabak, AP.-Dari angka sekitar Rp 8,11 milyar temuan BPK terhadap 44 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tertuang dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS- I) 2016 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, sekitar Rp 5 milyar telah dikembalikan ke kas daerah. Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Tanjabtim, Supardi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.
Limit waktu yang diberikan BPK 60 hari, dan itu sudah lewat. BPK sebut Supardi sudah berhak menyerahkan ke penegak hukum. “Untuk itu terkait temuan BPK kalau bisa segera. Mudah-mudahan sampai Desember selesai,” sebut Supardi. Agar temuan itu sesegara mungkin dikembalikan ke kas daerah, pihaknya terus menagih melalui Tim TP-TGR (Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).
Ketika temuan telah dikembalikan dan pihak penegak hukum menangani hal tersebut? Supardi menyatakan toleransi 60 hari, jelasnya kalau sudah dikembalikan kerugian negara tidak ada lagi. “Itukan meringankan,” ujarnya.
“Soal teguran, yang menegur pak bupati. Kami hanya perpanjangan tangan BPK, TL, tindak lanjut. Bila temuan atau kerugian itu tidak dikembalikan atau tidak lunas, itu akan timbul terus,” ungkap Supardi.
Sekedar mengingatkan, sebagaimana yang telah dilansir beberapa media, Kadis PU Tanjabtim, H Mahmulis ST, di Kantor Bupati, tepatnya di plataran parkir mobil dinas wakil bupati, saat dikonfirmasi enggan berkomentar alias bungkam.
Sambil berjalan menuju mobil dinasnya yang parkir di sayap Kiri Kantor Bupati Tanjabtim, Mahmulis hanya berkata kepalanya sedang sakit. “Langsung ke kepala bidangnyo be, kepala sayo lagi sakit,” ucap Mahmulis langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.
Sementara Wakil Bupati Tanjabtim, H Robby Nahliansyah, menyatakan secara administratif Kepala Dinas PU Tanjabim telah ditegur dan yang menjadi temuan pengembalian pihak ketiga diminta mengembalikan. Semua kepala SKPD yang ada temuan juga ditegur secara administratif.
“Yang sifatnya teguran kelalaian administrasi kita surati kepala dinasnya. Dan yang saya tegur bukan kepala dinasnya saja, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, KPA, PA, PHO dan segala macamnya,” sebut H Robby Nahliansyah.
Terpisah, di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, H Sudirman, mengatakan rekomendasi BPR telah ditindaklanjuti, salah satu tindak lanjutinya itu adalah siapapun itu, mereka diminta membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu, misalnya, bila temuan itu di SKPD, siapa yang direkomendasikan, kepala SKPD, maka kepala SKPD harus segera mengembalikan, kalau rekanan, ya rekanan, kalau temuan terkait pajak, ya bendahara, pariatiflah.
“Surat pernyataan itu intinya kesanggupan untuk mengembalikan dengan waktu tertentu, yang jelas ada limit waktu. Finalisasi biasanya sampai 31 Desember,” sebut H Sudirman.
Karenanya itu pula lanjut H Sudirman, ia minta jaminan kesanggupan yang bersangkutan sesuai rekomendasi BPK untuk mengembalikan kalau itu berkaitan dengan kerugian. Bila itu rekomendasi administratif dilayangkan surat teguran.
“Yang menindaklanjuti rekomendasi itu Inspektorat, baik itu temuan administratif, pelanggaran terkait perundangan-udangan maupun kerugian,” jelas H Sudirman.fni