Jambi, AP – Kantor Parkir Kota Jambi mencatat sedikitnya ada 500 kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada sistem berlangganan parkir prabayar.
Kepala Kantor Parkir Kota Jambi Ramlansyah mengatakan, sejak digulirkan program tersebut pada awal 2016, yang menggunakan sistem parkir berlangganan adalah 400 kendaraan roda dua dan 100 kendaraan roda empat, Jum’at (25/11).
“Kartu parkir berlangganan ini bisa digunakan di seluruh kawasan parkir yang dikelola oleh kami,” kata Ramlansyah.
Dengan menggunakan sistem berlangganan itu, pemilik kendaraan hanya membayar Rp20 ribu setiap bulannya atau Rp 60 ribu pertriwulan untuk sepeda motor.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 120 ribu untuk triwulan.
“Ini bisa lebih irit, mau parkir di manapun asal masih di dalam kawasan parkir yang kita kelola tak perlu bayar lagi kalau sudah punya kartu itu,” ujarnya.
Selain lebih mudah, sistem parkir berlangganan tersebut juga untuk meminimalisir kebocoran PAD yang diperoleh dari retribusi parkir.
Setiap triwulan warna kartu parkir berlangganan akan diubah agar mudah mengetahui kartu tersebut masih berlaku atau tidak.
Selain itu, kartu parkir juga dilengkapi dengan hologram sehingga tidak bisa dipalsukan.
“Petugas parkir kita ada 220 orang, sudah kita bekali semua dengan aturan baru ini. Sehingga mereka tidak akan menarik atau meminta uang parkir lagi kalau sudah punya kartu parkir berlangganan itu,” katanya menjelaskan.
Pada 2017, selain PNS dan pegawai BUMD di Kota Jambi, masyarakat umum juga bisa memanfaatkan program itu karena saat ini keanggotaan paling banyak adalah kendaraan plat merah. ant