Kualatungkal, AP – Camat Renah Mendaluh, Nirwandi mengakui kebenaran adanya laporan dan pernyataan-pernyataan dari masyarakat yang merasa dipungut biaya pembuatan Prona oleh oknum lurah Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh.
Meski demikian, Nirwandi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Inspektorat yang dinilai memiliki kewenangan meminta pertanggung jawaban kinerja seorang lurah.
“Kita serahkan kepada yang bertugas. Kalau dari Pemda kan ada inspektorat. Laporan itu kan lewat LSM dan ditembuskan ke Camat. Dan ini jugo sudah kito konfirmasi ke lurah,” tutur Nirwandi, Senin (28/11).
Padahal, Ia mengaku sudah memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kebenaran kabar tersebut. Sayangnya, Nirwandi malah mengaku tidak mendapat jawaban pasti dari lurah yang bersangkutan meski pihaknya sudah menekankan bahwa kasus tersebut tidak main-main lantaran disampaikan secara resmi melalui LSM.
“Sudah kita mintai keterangan, karena ini juga tidak main-main. Tapi dia diam saja,” ujar Nirwandi.
Sebagai atasan lurah, Nirwandi mengaku sudah memberikan saran kepada lurah agar menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan jika ingin menyangkal kebenaran dugaan pungli tersebut.
“Kalau memang kamu benar, kamu jawab. Kamu siapkan jawaban kamu, kamu counter,” ujar Nirwandi menirukan ucapan lurah lubuk kambing yang akan menyiapkan bahan sangkalan dugaan pungli tersebut.
Saat disinggung soal oknum lurah Lubuk Kambing yang menyangkal pemberitaan dugaan pungli pada pembuatan prona warga Lubuk Kambing, Nirwandi terkesan ragu dan enggan berkomentar banyak.
Pihaknya juga menyangkal kemungkinan adanya dugaan pungli yang dilakukan di desa lain yang ada di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh.
“Yang jelas, untuk prona yang jadi masalah ada di Lubuk Kambing,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di Kabupaten Tanjabbar mencuat lantaran adanya pengaduan dari masyarakat kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh tentang kinerja Lurahnya yang dinilai melakukan pungli diantaranya penetapan pemotongan sebesar 10% dari setiap transaksi penjualan lahan kebun masyarakat.
Bahkan, jika ada masyarakat yang menolak maka akte jual beli tidak akan diterbitkan oleh kelurahan lubuk kambing.
Selain itu, oknum Lurah juga menetapkan pungutan biaya pembuatan sertifikat Prona dengan nominal Rp 2 juta untuk satu surat dimana seharusnya masyarakat tidak dibebankan biaya alias gratis.
Bahkan, oknum tersebut juga diduga mengambil pungutan Rp 500 ribu untuk pembuatan Sporadik.
Tak sampai disitu, oknum lurah Lubuk Kambing juga melakukan pemotongan honor ketua Rt setempat 50 ribu perbulannya. cha