Muaratebo, AP – Menyikapi dua laporan Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Abdul Wahab terkait penolakan rekruitmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Suryani, dan Surat Keputusan (SK) Sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Penjabat bupati (Pj) Bupati Tebo Agus Sunaryo, telah diputuskan melalui kajian Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Tebo.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post.
“Dua laporan tersebut yang diadukan oleh Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab mengenai rekruitment anggota PPS bernama Suryani dan SK Sekertaris PPS yang diteken oleh Pj. Bupati Tebo sudah diputuskan melalui kajian,” ucapnya. Senin (28/11) kemarin.
Untuk laporan anggota PPS bernama Suryani. dijelaskan Gaman Sakti, setelah dipelajari dan dikaji oleh Panwaskab Tebo, diputuskan kalau proses tahapan rekruitmen yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo sudah sesuai aturan.
“Sedangkan menyangkut SK sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tebo memang memenuhi unsur, namun Panwaskab Tebo terkendala dengan kewenangan, sebab produk hukum SK Bupati dalam asas contrarius actus. Maksudnya adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya juga berwenang membatalkan. Dalam konteks SK Bupati, maka Bupati yang punya wewenang untuk menarik kembali atau mencabut SK,” ulas Gaman.
Panwaskab tebo tidak bisa terlalu jauh untuk melakukan proses tersebut meski demikian. Diungkapkan Gaman Sakti, setelah pihaknya melakukan kajian dan kordinasi dengan Pj. Bupati tentang SK Sekertaris PPS yang telah diteken, menurutnya semata-mata dilakukan agar Sekretariat PPS bisa melakukan fungsinya dalam menjalankan tahapan Pemilihan bupati (Pulbup) 2017, kecuali jika Kades Pulau Jelmu mau menandatanganinya.
“Jika merujuk pada produk hukum ini ada dua opsi. Opsi pertama, menarik SK, jika SK itu belum dijalankan. Opsi kedua, SK dicabut jika isi SK sudah dijalankan. Asas ini bisa dibaca dalam klausula yang biasa dicantumkan, ‘jika di kemudian hari ada kekeliruan atau kekhilafan, maka SK ini akan ditinjau kembali”. Artinya kalau Kades masih bersikukuh bisa lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN),” tegasnya. ard