Merangin, AP – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap LL dan RT, dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Sadion (45). Bahkan kedua tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikonfirmasi mengatakan, berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Menindaklanjuti hal itu, penyidik melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti.
“Berkasnya sudah tahap II. Sekarang tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa,” kata Munggaran, Senin (28/11).
Untuk proses selanjutnya, kata Munggaran, sudah menjadi kewenangan jaksa. “Nanti jaksa yang akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Tapi, kata Munggaran, meski kedua tersangka telah diserahkan ke jaksa, namun pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.
“Pelaku lainnya masih kita cari. Informasi mengenai keberadaan mereka masih terus kita gali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sadion yang merupakan warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, dibunuh pada 3 Maret 2016 lalu. Setelah mendapatkan laporan, Polres Merangin lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka. nzr