Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah Yoni Sanra (32), warga Jalan Sentot Alibasa, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, melalui Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Agus Suryono, mengatakan tersangka ditangkap Minggu (20/11) malam sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Sersan Darfin, RT 05 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu-sabu ukuran sedang, 20 paket diduga sabu-sabu ukuran kecil, serta alat hisap sabu (bong, red). Selain itu, juga diamankan 4 butir pil diduga ekstasi.
Agus menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di Jalan Sersan Darfin. Informasi itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang didapat benar, anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi lantas melakukan penggerebekan. Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini masih kita amankan. Kasusnya juga masih kita kembangkan,” ujar Agus, Senin (28/11). met