Kualatungkal, AP – Dugaan Pungli dilakukan kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, terkait penetapan pemotongan sebesar 10% dari setiap transaksi penjualan lahan kebun masyarakat terus bergulir.
Bagi masyarakat yang menolak maka akte jual beli tidak akan diterbitkan oleh kelurahan Lubuk Kambing. Tidak hanya itu, oknum Lurah juga menetapkan pungutan biaya pembuatan sertifikat Prona dengan nominal Rp 2 juta untuk satu surat dimana seharusnya masyarakat tidak dibebankan biaya alias gratis.
Bahkan, oknum tersebut juga diduga mengambil pungutan Rp 500 ribu untuk pembuatan Sporadik. Parahnya lagi, oknum lurah Lubuk Kambing juga melakukan pemotongan honor ketua Rt setempat sebesar 50 ribu perbulannya.
Ulah tidak terpuji dilakukan oknum lurah tersebut mendapat sorotan dari pemerhati pemerintahan, Syamsul. Kata dia, Inspektorat Tanjung Jaung Barat (Tanjabbar) harus turun ke lapangan untuk mengecek ulah oknum Lurah Lubuk Kambing karena sangat meresahkan warga.
Dugaan Pungli yang dilakukan sangat memberatkan masyarakat, untuk itu oknum Lurah tersebut harus menjadi catatan, dan bila perlu dicopot dari jabatannya.
“Dugaan Pungli, mulai dari pembuatan sporadik hingga proses pembuatan Prona. Sebagai abdi masyarakat tidak sepantasnya oknum Lurah berbuat begitu,” ujar Syamsul, Selasa (29/11).
Sebelumnya, Camat Renah Mendaluh, Nirwandi mengakui kebenaran adanya laporan dan pernyataan-pernyataan dari masyarakat yang merasa dipungut biaya pembuatan Prona oleh oknum lurah Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh.
Meski demikian, Nirwandi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Inspektorat yang dinilai memiliki kewenangan meminta pertanggung jawaban kinerja seorang lurah.
“Laporan itu kan lewat LSM dan ditembuskan ke Camat,” tutur Nirwandi.
Padahal, Ia mengaku sudah memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kebenaran kabar tersebut. Sayangnya, Nirwandi malah mengaku tidak mendapat jawaban pasti dari lurah yang bersangkutan meski pihaknya sudah menekankan bahwa kasus tersebut tidak main-main lantaran disampaikan secara resmi melalui LSM.
“Yang jelas, untuk prona yang jadi masalah ada di lubuk Kambing,” pungkasnya.
Sayangnya, Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Chan belum berhasil dimintai keterangan. Saat ditemui ke kantornya sedang tidak berada di tempat. cha