Jambi, AP – Satu pelaku pembunuhan sadis suami istri di Kabupaten Muarojambi, berhasil ditangkap anggota Polres Muarojambi bersama anggota Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, setelah selama sepekan lebih melarikan diri seusai melakukan aksinya.
“Pelaku M Edi alias Sidit (27) adalah warga Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah terlacak pelariannya oleh polisi dan kini yang bersangkutan sudah tiba di Jambi dan sedang diperiksa secara intensif guna mengungkap aksinya,” kata Kapolsek Jaluko, Kabupaten Muarjambi, AKP AL Hajat, Selasa (29/11).
Pelaku M Edi alias Sidit adalah selaku eksekutor pembunuhan terhadap korban H M Nazir Al Jupri dan istrinya Sumiah yang terjadi pada dua pekan lalu di ruko milik korban yang ada di jalan lintas Sumatera, dekat gerbang perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi yang ditemukan tewas secara sadis oleh karyawannya sendiri saat hendak membuka toko pakan ikan miliknya.
Tersangka Sidit ditangkap pada Minggu 27 November 2016 di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya disana. Pelarian pelaku terhenti setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah saksi, hasilnya dalam sepekan lebih persembunyian pelaku terendus keberadaanya.
Kapolsek Al Hajat, juga mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan ini baru ditemukan satu orang dan kasusnya masih terus dikembangan lagi, apakah ada orang lain di balik pembunuhan sadis tersebut.
Polisi mencatat bahwa, tersangka atau pelaku tersebut merupakan mantan karyawan korban, dan dirinya baru saja berenti bekerja sekitar dua bulan lalu.
Mengenai apa motif dari aksi pembunuhan sadis tersebut, sejauh ini polisi belum bisa membeberkan lebih dalam karena pelaku masih dalam pemerikasaan lebih lanjut.
“Bisa dibilang dendam karena sebelumnya korban pernah melaporkan kasus kehilangan uang di rumahnya dan pelaku pernah diperiksa juga dan saat kabur usai membunuh korban dia juga ada mengambil uang korban sebesar Rp4 juta,” kata Al Hajat.
Hasil pemeriksaan sementara bahwa korban laki-laki dibunuh dengan menggunakan balok kayu rengas dan senjata tajam, sementara istrinya di bunuh dengan menggunakan senjata tajam dan atas perbuatannya, dalan kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Sementara selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu balok yang di gunakan untuk membunuh korban, dan pakaian korban sedangkan untuk barang bukti pisau dibuang korban ke sungai sebelum melarikan diri.
Ditemui di Mapolsek Jaluko, S mengaku menjalankan aksinya dengan cepat. Bahka ia mengatakan hanya butuh waktu sekitar setengah jam untuk menghabisi nyawa pasutri tersebut.
Kepada wartawan S mengaku awalnya membunuh Sumia. Setelah itu, barulah ia menghabisi nyawa Muhammad Nazir.
“Setelah menyembelih perempuan (Sumia, red), naik ke atas (lantai dua, red) dan langsung memukul Nazir sebanyak dua kali hingga mati,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, S mendapat upah Rp 65 juta dari Mr. X untuk menghabisi nyawa kedua korban. Usai melakukan aksinya, S melarikan diri ke Betung, Sumatera Selatan. Selanjutnya ia lari ke Pati, Surabaya, Lombok, dan akhirnya tertangkap di Bima.bds