Peserta yang beruntung sengaja Disuapi Nasi Tumpeng
Bangko, AP.- Sekda Merangin H Sibawaihi kemarin (06/12) membuka acara resmi sosialisasi BPJS Ketenagakarjaan di Aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Merangin. Acara tesebut berlangsung khidmat diikuti puluhan pimpinan perusahaan dan orang orang penting di Kota Bangko.
Sekda mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SISN) merupakan produk hukum Pemerintah Republik Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SISN. ‘’Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,’’ujarnya.
Di Kabupaten Merangin pada 2016 lanjut Sekda, tercatat sebanyak 1010 kegiatan proyek telah mendaftarkan ke dalam program jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 422 juta.
Selaras dengan tiga prioritas pembangunan sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia, ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan, salah satu indikator kesejahteraan telah diatur oleh Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.
Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 mengatur tentang badan pelaksana jaminan sosial yang berhak melaksanakan adalah BPJS Ketenagakarjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakarjaan difokuskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja-pekarja di seluruh Indonesia. Kategori pekerja itu dibagi dalam dua golongan, pekerja formal dan pekerja informal.
Seluruh pekerja tersebut wajib untuk menjadi peserta BPS Ketenagakerjaan sesuai peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 pasal 5 ayat (3) tentang penahapan kepesertaan. nzr