Sengeti, AP – Sebanyak 13 Bal baju bekas Ilegal asal luar Negeri dimusnahkan oleh Polres Muarojambi, pemusnahan ini dilakukan di KM 30 Desa Bukit Baling, Muarojambi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, Pj Bupati Muarojambi Kailani SH M.Hum dan segenap Forkopimda lainnya, 13 bal ini terdiri dari ribuan lembar pakaian bekas berupa celana, baju, kaos, serta jenis pakaian lainya.
“Ini merupakan tangkapan Polres Muarojambi pada tanggal 2 Oktober lalu, yang mana penangkapan dilakukan pada pukul 00.30 Wib tengah malam, saat razia rutin kami mengamankan 1 unit mobil PS nopol BH 9312, setelah digeledah ternyata membawa baju bekas ilegal, sehingga kami amankan,” kata Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena barang tersebut ilegal dan harus segera dimusnahkan, pemusnahan dilakukan dihadapan perwakilan kejaksaan Sengeti. bds