Jambi, AP – Hendra (27) warga Broni Kecamatan Telanaipura Jambi, kemarin (06/12) ditangkap polisi karena mencabul seorang perempuan sebut asaja Bunga (16) di salah satu kosan daerah Telanaipura Jambi.
Pengakuan Hendra yang sehari-harinya bekerja sebagai supir angkot melakukan nafsu bejatnya kepada Bunga karena atas dasar suka-suka-sama suka. Alhasil tersangka melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kosan yang berada di depan kuburan cina.
“Saya melakukannya karena suka-sama suka, namun karena abangnya tidak setuju langsung dilaporkan kepolisi,” terang hendra.
Tersangka mengaku, perempuan yang masih duduk dibangku sekolah SMA di Kota Jambi itu, baru kenal selama sebulan dan sudah melakukan hubungan badan sebanyak enam kali.
“Kami ini pacaran juga bang, kenal sama perempuan itu di dalam angkot dan pendekatan selama satu bulan. Dan melakukan hubungan badan sebanyak enam kali karena kami berdua satu kos. Itupun mau sama-mau,” tambahnya.
Kapolsek Telanai saat dikonfirmasi kemarin Selasa (06/11) mengatakan tersangka ditangkap karena ada keluarga korban yang melapor ke polsek Telanai. Karena adiknya dicabul oleh tersangka, merasa tidak terima tersangka pun dilaporkan.
“Benar, pengakuan tersangka sudah 6 kali melakukan hubungn badan dengan korban. Atas kelakuan tsk dikenakan pasal perlindungan anak 76 81 82 diatas 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Telanai kompol Ahmad Bastari. Bdh