Dua Mantan Kabid PU Kabupaten Sarolangun dan Rekanan Ditangkap Kejari
Sarolangun, AP- Dua orang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi, kemarin malam. Kedua pejabat tadi adalah, Dodi Irhandi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PU dan Pera) Kabupaten Sarolangun dan Adni ST, Kabid di Distaksiman Kabupaten Sarolangun.
Kedua pejabat tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun. Selain Dodi dan Adni, juga turut ditahan Asep Setiawan yang sehari-hari dikenal sebagai kontraktor atau rekanan di Dinas PU dan Pera Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Sarolangun, Abdullah Noer Deni SH, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yayat Hidayat SH, ketika ditemui sejumlah wartawan Kamis (08/12) membenarkan kalau pihaknya menahan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII tahun 2014 yang lalu.
‘’Ketiganya berstatus Tersangka (Tsk), dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII,’’ Kabupaten Sarolangun katanya. Mereka ketiganya ditahan lantaran menurut Yayat dikhawatirkan mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta Tsk diduga akan mengulangi tindak pidana.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intelejen Kejari Sarolangun ini, ke tiganya sudah berstatus Tsk dan berkas penyidikannya sudah lengkap (P21, red) dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.
‘’Proyek jembatan gantung dikerjakan tahun 2014 dan hasil audit negara dirugikan sekitar 270 juta,’’ tambah Yayat. Yayat menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan tiga tersangka dan saat ini ke tiganya dititipkan di Lapas Sarolangun.
Kasi Intel juga membantah ke tiga orang tersebut ditahan karena terlibat korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun yang telah divonis pengadilan Tipikor beberapa minggu yang lalu.
‘’Saudara Dodi dan Adni memang terlibat kasus jamtung Ujung Tanjung, namun meraka ditahan bukan karena kasus tersebut. Kalau untuk kasus Ujung Tanjung belum ada penahanan, karena ke tiga terdakwa yang sudah dijatuhi vonis, Adni, Dodi dan Epi masih melakukan banding, jadi proses hukum masih berlanjut,’’ ucapnya. luk