Jambi, AP – Masyarakat Kota Jambi yang tegabung pada komunitas #Saveoursister mendesak kejaksaan setempat, untuk segera mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis satu tahun hukuman penjara terhadap Wahono (WH) Alias Koko (65) pelaku pencabulan empat anak SMP.
“Mendesak Kejaksaan segera mengajukan banding karena hukuman satu tahun sangat rendah jauh dari rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kordinator Komunitas #Saveoursister Zubaidah saat menggelar aksi di halaman Kejaksaan Negeri Jambi, Minggu (12/12).
Pada tanggal 6 Desember 2016, pelaku Wahono yang merupakan seorang kontraktor divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan (baca Aksi Post edisi Jumat 09 Desember 2016).
“Vonis tersebut tidak memberikan rasa keadilan, karena di tengah beban trauma yang harus ditanggung oleh korban, para keluarga juga berhadapan dengan proses hukum yang jauh dari keadilan dan tidak ada keberpihakan kepada korban,” katanya.
Seharusnya pelaku dapat di jerat secara maksimal dalam UU No. 35 tentang 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dengan pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Aksi protes yang dilakukan mereka juga dengan menyalakan lilin dan membentangkan spanduk sebagai bentuk keprihatinan mereka terkait proses penegakan hukum yang tidak mencerminkan azaz keadilan terhadap korban yang masih anak-anak.
Sementara itu anggota komunitas #Saveoursister Jambi, Ade mengatajan bahwa pihaknya berencana melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial dan semua substansi yang terkait dengan kasus tersebut termasuk komisi anak dan perempuan.
“Kalau memang ada indikasi permainan peradilan dan penyidikan, mereka harus mendapatkan hukuman, makanya kita akan melaporkan kasus ini ke substansi terkait,” kata Ade.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Jambi tersebut terjadi pada bulan Agustus 2016. Dimana seorang laki-laki berumur sekitar 65 tahun bernama Wahono (WA) melakukan pencabulan terhadap empat orang anak SMP di bawah umur.
Kasus tersebut diketahui setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi. Dari kesaksian korban berinisial AD (14), ada tiga temannya juga menjadi korban kekerasan seksual oleh Wahono. Bob/ant