Sarolangun, AP – Selasa (13/12) kemarin, Kabupaten Sarolangun resmi memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Bertempat di Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan (Distaksiman) Kabupaten Sarolangun, dilakukan serah terima sarana dan prasarana IPLT dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, yang baru saja selesai dibangun di Kecamatan Pelawan.
Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Arief Munandar, SE, kepada wartawan usai kegiatan tersebut mengatakan, instalasi pengolahan lumpur tinja adalah instalasi pengolahan air limbah menerima lumpur tinja melalui mobil (truk tinja). IPLT dirancang untuk mengolah lumpur tinja, agar tidak lagi membahayakan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Menurut Pj. Bupati Sarolangun IPLT dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2016, melalui Kementerian PU dan Pera dengan kapasitas 8 meter kubik perhari. Setalah pembangunan selesai sarana dan parasarana IPLT diserahkan ke pemerintah daerah dan selanjutkan dikelola oleh pemkab.
“IPLT di Kecamatan Pelawan satu-satunya di Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.
Menurut Pj. Bupati, limbah tinja ini tak bisa dianggap enteng dan saat ini sudah menjadi persoalan serius, sebab kalau dibiarkan menjadi bom waktu yang bisa merusak lingkungan.
Selama ini, limbah tinja rumah tangga belum diperhatikan bahkan, satu rumah tangga selama puluhan tahun tak pernah menyedot lumpur tinja dalam septitank. Akibatnya lumpur tinja terserap ke dalam tanah.
“Pembuangan lumpur tinja yang bukan pada tempatnya, selain dapat membuat pencemaran lingkungan juga sangat berbahaya bagi manusia. Sebab dalam tinja terdapat bakteri berbahaya. Jika tidak diperhatikan dengan baik pembuangan tinja di sembarang tempat, dapat menjadi masalah serius,” terangnya.
Bakteri dalam tinja dapat menghasilkan racun yang cukup berbahaya. Ini bisa menyebabkan kondisi serius bagi tubuh manusia.
“Maka dari itu penanganan lumpur tinja sangat perlu untuk diperhatikan,” paparnya. luk